Posbakum Desa Diharapkan Wujudkan Keadilan bagi Seluruh Masyarakat

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng Riska Agustin. (Media Dayak/Ist)
 
Palangka Raya, Media Dayak 
 
Keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga tingkat desa dan kelurahan dinilai menjadi langkah strategis untuk mewujudkan pemerataan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, terutama warga yang tinggal di wilayah terpencil.
 
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengatakan Posbakum tidak hanya berfungsi sebagai tempat memperoleh pendampingan hukum, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
 
“Posbakum dapat menjadi sarana edukasi agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Dengan pemahaman yang baik, warga mampu menyelesaikan persoalan hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Riska, Senin (20/7/2026)
 
Menurutnya, kehadiran Posbakum di desa akan mempermudah masyarakat memperoleh layanan hukum tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat layanan. Dengan demikian, akses terhadap bantuan hukum dapat dirasakan lebih merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
 
Riska menambahkan, keberhasilan pembentukan Posbakum memerlukan dukungan dan sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum (LBH), hingga partisipasi masyarakat. Selain itu, ketersediaan tenaga hukum yang kompeten dan dukungan anggaran menjadi faktor penting agar layanan dapat berjalan secara berkelanjutan.
 
“Kami ingin masyarakat di seluruh daerah, termasuk di wilayah pedalaman, dapat merasakan layanan hukum yang mudah diakses. Keadilan harus bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat,” pungkasnya. (Ytm/Lsn)
 
 
image_print

Pos terkait