Ini dua tersangka kepemilikian narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah sekitar 61,31 gram yang berhasil diringkus jajaran polres Katingan, dan diungkapkan dalam conferensi pers, Senin (31/1) di Mapolres Katingan, yang dipimpin langsung oleh Kapolres setempat, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo S IK. (Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Polres Katigan melalui Sat Resnarkoba ringkus dua orang pengedar obat terlarang atau yang obat yang mengandung psikotropika jenis sabu-sabu, di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sedangkan barang buktinya (barbuk) yang sempat diamankan, sekitar 61,31 gram.
Dua orang yang diduga pemilik dan pengedar barang haram tersebut menurutnya, sudah diamankan di dua tempat yang berbeda, tersangka R (34) diamankan di desa Tumbang Kalemei Kecamatan Katingan Tengah dengan barang bukti 10,36 gram sabu, sedang tersangka S (34) diamankan di Km. 22 Tjilik Riwut Kasongan-Sampit dengan barang bukti 50,95 gram sabu. “Barang haram ini rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Katingan ini,” kata Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo S IK.
Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Iptu Andri Iswanto, dalam penjelasannya mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut masih terdapat dua tersangka yang diduga sebagai bandar yang menyuplai narkotika kepada kepada tersangka yang telah diamankan ini
Oleh karena itu, kami, kata Andri saat ini telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga sebagai bandar dari dua orang tersangka yang telah diamankan tersebut. “Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua orang tersebut,” pungkasnya. (Kas/Aw)