Polres Katingan Ringkus Resedivis Pengedar Sabu

DIRINGKUS – Tersangka pemilik sabu 2,72 gram, AAF alies Aang (30) warga desa Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah, saat diringkus di TKP, Jum’at pagi (8/1) lalu.(Media Dayak)

Kasongan, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Polres Katingan ringkus seorang resedivis pengedar sabu berinisial AAF alies Aang di Jl Merdeka RT 005 Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan, Jum’at pagi (8/1) kemaren. Saat diringkus, pelaku tengah menunggu pembeli.

Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Yosep Sukmajaya saat dikonfirmasi, kepada sejumlah media mengatakan, pelaku AAF alies Aang (30) warga Desa Samba Danum kecamatan Katingan Tengah saat diringkus sedang membawa satu bungkus plastik klip transparan, diduga berisi narkotika jenis sabu debgan berat Brutto, sekitar 2,72 gram. “Saat itu juga plastik yang berisi narkotika jenis sabu itu kami sita,”kata Iptu Yosep.

Selain sabu-sabu, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya, seperti diamankan sebuah tas selempang, satu unit sepeda motor Nmax, satu buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp 4,5 Juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Adapun kronologis penangkapan penangkapannya, diawali adanya informai dari masyarakat. Begitu mengetahui informasi tersebut, personel Polsek Katingan Tengah dan Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan alhasil personil langsung mendatangi TKP dan melihat tersangka berdiri di depan tempat peyeberangan Kapal Fery Karya Ilham Jalan Merdeka, menunggu pembeli narkotika jenis sabu.

Dari hasil penyelidikan tersebut petugas, lanjutnya, langsung melakukan penangkapan. “Pada saat penangkapan, disaksikan oleh warga setempat yang sebelumnya memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti tersebut,”jelasnya, seraya menjelaskan yang bersangkutan merupakan resedivis kasus Narkotika dan baru bebas bersyarat sejak 5 Januari 2021 lalu.

Selanjutnya, barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Katingan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. “Tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,”pungkasnya.(Kas/Rsn)

 

image_print

Pos terkait