Polres Barut Musnahkan Barbuk Kejahatan Narkoba dan Minuman Keras

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

                Polres Barito Utara (Barut) melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) tindak pidana kejahatan baik tindak kejahatan narkoba maupun tindak kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres setempat Jumat (21/12).

Pemusnahan barbuk kejahatan ini ada dua macam yaitu kejahatan narkoba jenis sabu dan pemusnahan barang sitaan minuman keras jenis Mansion House. Pemusnahan barbuk dihadiri Bupati Barito Utara H Nadalsyah, Wakil Ketua DPRD II Barito Utara H Acep Tion, unsur FKPD dan undangan lainnya.

“Barang bukti yang akan kita musnahkan ada dua macam. Yang pertama adalah barang bukti hasil kejahtan narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian minuman keras jenis mansion house dengan kadar alkohol mencapai 42 persen,” kata Kapolres Dostan Matheus Siregar.

Barang bukti yang dimusnahkan ini diamankan dari 8 (delapan) orang tersangka, pelaku tindak pidana narkoba. Dari delapan tersangka ini satu orang sudah di vonis kemudian ada empat orang tahap II dan tiga orang masih tahap penyidikan. “Jadi yang ada dihadapan kita ini adalah barang bukti jenis sabu yang akan kita musnahkan,” katanya.

Kemudian kata Dostan barbuk minuman keras jenis mansion house ini, setelah dilakukan penyelidikan, untuk miras yang ada ini sebanyak 34 botol dengan kadar alkohol 42 persen. “Dan ini masih kita lakukan penyelidikan, karena pada saat kita lakukan penyitaan untuk bahan dari mansion house ini telah dilakukan pemeriksaan di BPOM dan rupanya mengandung zat yang sangat berbahaya bagi tubuh manusia sehingga kila lakukan pengamanan,” kata Dostan.

Pemusnahan barang bukti jenis sabu ini dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur dengan cairan pembersih lantai sedangkan barang bukti miras jenis mansion house yang isinya dibuang dalam drum.(lna/Lsn)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait