Polres Barut Amankan 8 Truk Bermuatan Kayu

BARBUK DAN TERSANGKA-Tersangka dan barang bukti (Barbuk) saat dibawa ke tumpukan kayu yang diamankan di halaman Mapolres Barito Utara. Tampak Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melihat tumpukan kayu dalam truk yang dibawa, Jumat (1/2).(Media Dayak/Lana)

Bacaan Lainnya

Muara Teweh, Media Dayak

   Polres Barito Utara (Barut) pada 28 Januari 2019 lalu, sekitar pukul 19.00 Wib di jalan Blok PT Bharinto Ekatama Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara berhasil mengamankan delapan truk yang bermuatan kayu balok jenis meranti.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Syamsul SIK saat Press Conference di Mapolres, Jumat (1/2) mengatakan Satreskrim Polres Barito Utara melakukan penindakan terhadap kejahatan di bidang kehutanan pada Sabtu (26/1) lalu di Jalan Blok PT Bharinto Ekatama Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur.

Menurut Kapolres, pada awalnya, pihak Polres mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Blok Simpang PT Bharinto telah terdapat truk yang melakukan kegiatan pengangkutan kayu olahan. Dan atas dasar laporan itu anggota Polres Barito Utara melakukan pengecekan dan saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) ternyata benar laporan dari masyarakat tersebut.

“Di TKP kami mendapatkan delapan unit truk yang sudah bermuatan kayu-kayu olahan jenis kapur kelompok meranti, dimana dari kegiatan ini kami berhasil mengamankan 7 (tujuh) tersangka yang merupakan supir dari truk yang bermuatan kayu tersebut,” kata Kapolres Dostan.

Dikatakannya, barang bukti (Barbuk) yang behasil diamankan kayu jenis kapur kelompok jenis meranti sebanyak 21 meter kubik dan delapan unit truk. “Pasal yang disangkakan kepada para tersangka ini yaitu  tersangka ini disangkakan pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” kata Kapolres Dostan Matheus Siregar.

Dalam pasal tersebut, “Setiap orang perseorangan yang dengan sengaja m,engangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagai mana dimaksud dalam pasal 13 huruf e” dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda Rp2,5 milyar.  

Adapun ke tujuh tersangaka yaitu SF (27) suku Banjar, sopir mobil truk No Pol DA 8701 CG, A.AL (33) Flores, sopir mobil truk PS Nopol KT 8980 CO, YU (45) Makasar, sopir mobil truk PS Nopol BD 6585 KY, MP (35) Dayak, sopir mobil truk PS nopol KT 9112 BW, RE (43) Banjar, sopir mobil truk PS nopol L 9390 OC, IS (31) Banjar, sopir mobil truk PS nopol KT 8430 ME dan R (35) Flores, sopir mobil truk PS KT 8815 KF.(lna/Lsn)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait