Plh Sekda Pimpin Upacara Hari Bakti Ke-36 Rimbawan

Pelaksanaan upacara peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-39 di halaman kantor Dinas Kehutanan Kalteng, Selasa (19/3). (Media Dayak/Yanting)

Bacaan Lainnya

Palangka Raya ,Media Dayak

          Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran diwakili Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Sapto Nugroho menjadi inspektur upacara Hari Bakti ke-36 Rimbawan di Halaman Kantor Dinas Kehutanan Kalteng, Selasa (19/3).

Pada Apel Hari Bhakti ke-36 Rimbawan yang diperingati setiap tanggal 16 Maret sejak Tahun 1983 itu, Plh Sekda Kalteng Sapto Nugroho membacakan sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya.

Adapun tema Hari Bhakti ke-36 Rimbawan tahun 2019 adalah ‘Hutan untuk kesejahteraan rakyat dan lingkungan sehat’. Hal tersebut sejalan dengan semangat dan misi keberadaan serta jati diri Rimbawan dalam perjuangan pembangunan kehutanan dan lingkungan.

“Peringatan Hari bakti rimbawan saat ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk kita melakukan refleksi menggali inspirasi motivasi dan berbagai inovasi dalam kiprah kerja di bidang Lingkungan hidup dan Kehutanan di manapun kita bertugas,” Plh Sekda Kalteng saat membacakan sambutan Siti Nurbaya.

Pada April 2018, lanjut Sapto, Presiden menegaskan untuk dilakukan reklamasi dan rehabilitasi hutan secara besar-besaran mulai Tahun 2019. Harus dilakukan gerakan penanaman secara nasional di seluruh Indonesia.

 Rehabilitasi dan penanaman pohon diorientasikan untuk penyelamatan danau, penyelamatan dam/waduk, pemukiman, serta menjaga keindahan alam sekaligus untuk perluasan kesempatan kerja, serta penyediaan kayu rakyat dan berbagai manfaat ekonomi lainnya bagi tabungan masyarakat di masa depan.

Reklamasi dan rehabilitasi lahan dilakukan pada 15 Daerah Aliran Sungai (DAS), 15 danau dan wilayah bagian hulu DAS di 65 lokasi.

Terdapat tiga pola penanaman dalam gerakan tanam nasional sebagai langkah korektif atas gerakan-gerakan sebelumnya.

“Adapun  penanaman oleh negara/pemerintah dilakukan melalui rehabilitasi hutan dan lahan baik yangberada di dalam dan di luar kawasan, restorasi ekosistem gambut, pemulihan wilayah akibat bencana longsor dan banjir atau resettlement, dan pemulihan Karhutla atau rehabilitasi tegakan,” tutupnya.(YM)

image_print

Pos terkait