PKPI Dipastikan Tetap Eksis Pada Pileg 2019

Ketua DPP PKPI Kalteng , Ergan Tunjung (Kiri) saat bertemu Presiden RI, Joko Widodo, belum lama ini.(Media Dayak/Novan)

Bacaan Lainnya

Palangka Raya, Media Dayak

       Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKPI Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Ergan Tunjung mengaku tetap optimis, bahwa PKPI akan meraup suara 100 persen, dari periode sebelumnya.

Menurutnya, ada 4 Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) yang tidak bisa mengikuti sebagai peserta Pemilihan Legislatif (Pileg), yang akan diselenggarakan secara serentak pada tanggal 17 April mendatang, diantaranya yaitu DPK Kapuas, DPK Barito Utara, DPK Kotawaringin Timur dan DPK Kotawaringin Barat. meskipun pada periode sebelumnya 4 Kabupaten tersebut pernah menjadi peserta Pileg,

“Alasan kenapa di 4 DPK tersebut, tidak bisa menjadi peserta pemilu, karena tidak ada caleg yang maju melalui PKPI. Saat itukan, seperti yang kita ketahui, bahwa PKPI secara nasional telat sebagai peserta pemilu, sehingga di saat itu, kita juga tidak bisa menahan seseorang untuk tetap bertahan agar pindah partai, di saat-saat akhir, waktu itu partai-partai lainnya, dinyatakan sebagai peserta pemilu, dan PKPI masih belum waktu itu.”Ucap Ergan, saat diwawancarai Media ini, di Gedung Dewan, jalan S.Parman, usai mengikuti Rapat Sidang Paripurna ke – V, masa persidangan I tahun 2019, Senin (25/3) kemarin.

Selain itu, sambungnya, PKPI secara nasional harus berjuang melalui PTUN, menggugat dan dimenangkan lewat PTUN. Nah dalam proses waktu itu, caleg-caleg yang ada itu pindah ke partai yang sudah dinyatakan pasti sebagai peserta pemilu.

“Sehingga, waktu itu, PKPI secara nasional harus berjuang melalui PTUN, menggugat dan dimenangkan lewat PTUN. Nah dalam proses waktu itu, caleg-caleg yang ada itu pindah ke partai yang sudah dinyatakan pasti sebagai peserta pemilu. Dan saat itu sedang berproses, kita tidak bisa menahan hak orang lain, untuk pindah ke partai lain, yang telah dinyatakan sebagai partai peserta pemilu,”Tandas Ergan.

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga menerangkan, bahwa hal inilah yang menjadi persoalannya kenapa di 4 kabupaten tersebut, PKPI tidak menjadi peserta Pileg 2019. Namun 10 DPK lainnya tetap alan berpartisipasi sebagai peserta.

“PKPI bukanlah partai yang baru lahir, melainkan usia PKPI saat ini sudah 20 tahun, terhitung dari bulan Januari 1999 sampai 2019 ini genap 20 tahun, sama dengan nomor urut PKPI 20, pojok kanan bawah.” Ujarnya

Namun demikian, Dirinya tetap menargetkan dan meyakini, bahwa PKPI dapat memperoleh peraihan dua kali lipat atau 100 persen, dari periode sebelumnya 12 kursi, dimana 11 kursi di DPRD kabupaten dan 1 kursi di DPRD provinsi, dapat meningkat dua kali lipat, menjadi 24 kursi.

“Selain itu, berdasarkan hasil pengalaman kami ketika turun ke lapangan, bahwa masih ada masyarakat yang belum secara merata memahami cara pemilihan. Dalam setiap kali turun ke lapangan, kami juga secara terus-menerus menjelaskan terkait penggunaan surat suara.

Sosialisasi inilah yang selalu kami sampaikan kepada masyarakat, dengan harapan adanya pemahaman dari masyarakat dalam mempergunakan kertas suara dan tidak terjadi kekeliruan,” pungkas anggota Komisi B DPRD Kalteng, yang membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) ini.(Nvd)

image_print

Pos terkait