Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo.(Media Dayak/Fahrul)
Kuala Pembuang, Media Dayak
Selain sarana dan prasarana pendukung yang masih menjadi kendala utama pengoperasian Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Seruyan, permasalahan regulasi pengelolaan juga harus dipersiapkan
“Apakah itu nanti bisa langsung dikelola oleh Diskoperindag Seruyan, atau memerlukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), atau juga melalui Badan Udaha Milik Daerah (BUMD),” kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Minggu (30/4/2023).
Dijelaskan , kalaupun memang nanti pengelolaannya melalui BUMD, pemerintah daerah juga harus menyiapkan regulasi berupa peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang BUMD tersebut.
“Sekarang sampai di mana sudah proses penyusunan perda BUMD ini, karena memang masih belum dibahas di DPRD,” ungkapnya.
Zuli Eko mengaku bahwa ia sepakat jika Sentra IKM Seruyan di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir bisa segera dioperasionalkan, karena hal tersebut sangat berdampak positif bagi masyarakat setempat.
“Kami sepakat agar Sentra IKM itu segera dioperasionalkan. Tinggal nanti kita mempersiapkan segala sesuatunya agar Sentra IKM tersebut dapat beroperasi secara optimal,” tandasnya. (SRY/Lsn)











