Lahan Plasma Harus Berstatus SHM

Bejo Rianto.(Media Dayak/Fahrul)

Kuala Pembuang, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Kalangan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menekankan agar koperasi plasma yang dimiliki masyarakat harus berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).

 

“Harus SHM, sehingga kepemilikan plasma oleh masyarakat tersebut jelas,” kata  Anggota DPRD Seruyan Bejo Riyanto, Kamis (1/6/2023).

Bejo menambahkan, sangat menyayangkan plasma masyarakat di Kabupaten Seruyan masih banyak yang belum SHM sehingga hal tersebut perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan.

 

“Kita menginginkan plasma yang dimiliki oleh masyarakat dapat terus berkesinambungan, sehingga ketika pemilik plasma meninggal dapat diwariskan ke pihak keluarga yang belum memiliki plasma,” ungkapnya .

 

Dijelaskan Bejo Riyanto, regulasi dalam undangan-undang yang mengatur koperasi plasma untuk penambahan anggota harus dikaji dengan sebaik-baiknya sehingga tidak bertentangan dengan aturan tersebut.

 

“Plasma itu di bentuk atas dasar mupakat pemerintah dan perusahaan untuk masyarakat, tentunya semua yang berhubungan dengan hal tersebut ada aturannya tidak boleh semena-mena,”  tandasnya (SRY/Lsn)

 

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait