Perdie M Yoseph Lantik Ratusan Anggota BPD dan Kades PAW

MELANTIK – Bupati Murung Raya (Mura), Perdie M Yoseph, saat melantik anggota BPD dari 25 Desa pada 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Murung Raya untuk periode tahun 2020-2026, dan Kepala Desa Penganti Antar Waktu (PAW) Desa Tumbang Bauh, Selasa (3/3) kemarin. (Foto Media Dayak/Lulus Riady)

Puruk Cahu, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura), Perdie M Yoseph secara resmi melantik dan pengambilan sumpah atau janji jabatan kepada 129 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 25 Desa pada 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Murung Raya untuk periode tahun 2020-2026, dan kepala desa Penganti Antar Waktu (PAW) Desa Tumbang Bauh, Selasa (3/3) kemarin.

Bupati mengatakan, pada beberapa waktu yang lalu, Kabupaten Murung Raya mendapatkan satu musibah, terjadinya insiden kecelakaan terhadap salah satu Kepala Desa, yaitu Kepala Desa Tumbang Bauh yang mengakibatkan Alm Riko meninggal dunia.

Tentunya Pemerintah Kabupaten Murung Raya merasa kehilangan atas kepergiannya, dan pada kesempatan ini pula atas nama pemerintah Kabupaten Murung Raya, Bupati menyampaikan, penghargaan dan rasa terimakasih yang setinggi-tingginya atas sumbangsih dan perjuangan beliau untuk turut serta dalam memajukan Desa Tumbang Bauh secara khusus dan Kabupaten Murung Raya secara umumnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, kata Bupati, dengan merujuk pada Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, untuk melaksanakan proses pemerintahan di Desa Tumbang Bauh perlu di lantiknya Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) yang melanjutkan masa jabatan dari Kepala Desa defenitif sampai dengan tahun 2023.

Menurut Bupati, tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh seorang Kepala Desa (Kades) cukup berat namun mulia, sebagai bentuk pengabdian kepada desa serta bangsa dan negara, dan hal ini tidak mungkin akan dilaksanakan sendiri, tanpa bantuan pihak lain dalam hal ini adalah BPD dan masyarakat desa itu sendiri.

“Jabatan tersebut merupakan suatu amanah dari masyarakat yang harus dijalankan oleh Kades, agar terselenggaranya pemerintahan desa  yang baik, maka sudah saatnya seluruh warga masyarakat desa berpartisipasi aktif dengan menciptakan situasi yang aman dan kondusif untuk membantu Kades dan perangkatnya di dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,”jelas Bupati.

Selain itu, dengan terjalinnya hubungan dan interaksi sosial yang harmonis dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Yang tidak kalah pentingnya, ungkapnya, dalam proses menuju kesejahteraan masyarakat di desa adalah kelembagaan BPD.

Pembentukan BPD merupakan amanah Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa BPD berkedudukan sebagai unsur  penyelenggara Pemerintahan Desa.

“Hal tersebut mengisyaratkan, penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus didukung sepenuhnya oleh pemerintah desa yang terdiri dari Kepala Desa dan perangkatnya serta BPD. Kedua institusi ini merupakan satu kesatuan yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa,”tandasnya. (LUS)

image_print

Pos terkait