Penyetaraan Gaji Perangkat Desa setara ASN Golongan II -A, Hanya Untuk Non-PNS

Foto: H.M. Fahruddin

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

   Terkait rencana Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk menyetarakan gaji perangkat Desa setara Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II-A, dimana realisasi penyetaraan gaji tersebut mengacu pada  revisi Peraturan Pemerintah (Pp) nomor 43 tahun 2014 dan PP nomor 47 tahun 2015, terkait peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, hal ini mendapat perhatian dari Kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Menurut anggota DPRD Kalteng, H.M. Fahruddin, adanya penyetaraan gaji perangkat Desa dengan setara ASN golongan II-A, merupakan sebuah kabar baik. Namun penyetaraan Gaji  tersebut hanya berlaku untuk perangkat Desa yang berstatus non-Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sebenarnya, kita samlai saat ini belum.mengetahui anggaran untuk lenyetaraan Gaji perangkat Desa tersebut dari mana, entah itu dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBD), Anggaran Dana Desa (ADD) atau dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Tetapi rencana dari pak Presiden ini jelas kota sambut baik. Dan kalau saya melihat ,penyetaraan tersebut hanya untuk perangkat Desa yang berstatua non-PNS.” Ucap Fahruddin kepada media ini, di Gedung Dewan, jalan S.Parman, Kamis (17/1) kemarin.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dap) Kalteng II, meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini juga menegaskan, penyetaraan gaji perangkat Desa khususnya bagi perangkat Desa yang berstatus PNS, cukup sulit di realisasikan. Pasalnya, sejak tahun 2008, banyak PNS yang telah naik Golongan dari II-A menjadi II-B dan II-C, sehingga dengan adanya kenaikan golongan tersebut, secara otomatis gaji dan tunjangan turut meningkat.

“Sebenarnya hal tersebut sulit direalisasikan, kalau yang berstatus non-PNS bisa saja, tetapi yang jadi masalah adalah perangkat Desa yang berstatus PNS. Terakhir yang saya ingat pada tahun 2008, memang perangkat Desa yang berstatus PNS golongan II-A masih banyak, tetapi itukan dulu, sekarang ditahun 2019 golongan mereka jelas naik dari II-A menjadi II- B bahkan ada yang sudah II-C. Jadi tidak mungkin gaji dan tunjangan merek turun lagi ke II-A.” Tegas Fahruddin.

Dikatakan fahruddin, saat ini gaji ASN golongan II-A berkisar 1,9 juta, sehingga untuk perangkat Desa yang berstatus PNS dan telah berada diatas golongan II-A, jelas menolak pemerataan tersebut, karena gaji dan tunjangan PNS diatas Golongan II-A jauh lebih tinggi.

“Untuk PNS yang berada diatas golongan II-A, elas mereka menolak dengan adanya ppemerataan gaji tersebut. Oleh karena itu saya katakan, bahwa kemungkinan pemerataan tersebut hanya untuk perangkat Desa yang bertatus non-PNS, apalagi saat ini gaji golongan II-A, hanya berkisar 1,9 sampai 2 juta Rupiah saja. Tetapi akan lain halnya dengan perangkat Desa non-PNS, tentu penyetaraan ini merupakan sebuah angin segar bagi mereka.”Pungkas wakil Ketua Komisi A DPRD Kalteng, yang memnidangi Hukum, pemerintahan dan Perundang-Undangan ini.

Untuk diketahui, Presiden RI Joko Widodo, senin (14/1) kemarin menegaskan, bahwa dirinya memberikan waktu 2 minggu kepada Kementrian terkait, untuk segera melakukan revisi PP 30 tahun 2015, tentang peraturan gaji PNS agar penyetaraan gaji perangkat Desa setara ASN golongan II-A, bisa segera direalisasikan. Selain itu, seluruh perangkat Desa dan kepala Desa akan mendapatkan fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.(Nvd)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait