Hj.Darmawati
Sampit, Media Dayak
Anggota DPRD Kabupaten kotawaringin timur dari praksi partai golongan karya Hj Darmawati, mengingatkan kepada para pelaku usaha yang bergerak di bidang jual beli sembako baik itu mini market, alapmardt, indomaredt, dan sejenis nya supaya tidak bermain main mencari keuntungan berlipat dengan cara menimbun sembako atau minyak goreng bersubsidi. “saya minta kepada pemerintah daerah dan pihak kepolisian supaya mengawasi dan menindak tegas jika ada oknum yang menimbun minyak goreng yang mengakibatkan terjadi kelangkaan berdampak ke pada kenaikan harga. “ujar Darmawati.
Dia juga mengatakan di pasar pasar saat ini minyak goreng bersubsidi masih sulit didapatkan terlebihnya yang harga 11.500 dan yang 14.000 harga dijual masih di atas het maka dari itu pemkab dinilai belum mampu mengatasi persoalan harga minyak goreng yang terjangkau untuk masyarakat, menyusul harganya yang masih tinggi di pasaran, bahkan terjadi kelangkaan. “Saya nilai pengawasan pendistribusian masih minim dilakukan sehingga di pasaran sulit untuk mendapatkan harga minyak goreng yang sesuai HET, Niat baiknya bagus, menetapkan harga tertinggi Rp 14.000, tapi kan masyarakat butuhnya bukan hanya ditetapkan, tapi bagaimana di lapangannya. Harga Rp 14.000 tapi barangnya nggak ada ya gimana?” tukasnya.
Darmawati juga mengingatkan kepada para oknum yang dengan sengaja menimbun maka harus siap dipindana, Bila mana ada yang dengan sengaja menimbun minyak goreng bisa dijerat Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Sanksinya jelas maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. “tukas Hj darmawati anggota DPRD Kotim dari fraksi Golkar. (Em/Lsn)













