Penggunaan DD dan ADD Harus Sesuai Juklak dan Juknis

Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Toni Yosepta ST, M.Si

Kasongan, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus sesuai petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak dan juknis). 

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Toni Yosepta menyampaikan pesan tersebut kepada semua Kepala Desa (Kades) beserta aparatur di daerah setempat. 

“Selain mengingatkan semua Kades, juga mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan,” katanya, Selasa (21/3), di ruang loby DPRD setempat.. 

DD dan ADD, kata Toni, merupakan dana dari pemerintah dengan tujuan untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan. “Oleh karena itu, pergunakanlah sebaik mungkin, sesuai juklak dan juknis yang telah diatur oleh pemerintah,” tegasnya 

Toni optimistis tidak akan ada masalah dalam penggunaan DD dan ADD Jika pelaksanaannya sesuai dengan aturan, juklak dan juknis.

Legislator Partai Golkar ini juga meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan pengawasan penggunaan DD dan ADD oleh Kades beserta aparaturnya. “Sehingga, roda pemerintahan Desa bisa berjalan baik sebagaimana mestinya,” harap anggota dewan asal dapil Katingan I yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan ini. (Kas)

image_print

Pos terkait