Sigit K Yunianto. (Media Dayak/Darmawanto)
Palangka Raya, Media Dayak
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2019/ 2020.
Rapat yang di pimpin oleh Ketua DPRD antar waktu Sigit K Yunianto dan juga Waket Subandi dihadiri oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin serta beberapa Kepala SOPD, Forkopinda dan anggota dewan yang sudah di lantik.
Agenda rapat DPRD kota adalah untuk menetapkan calon pimpinan DPRD Kota Palangka Raya periode 2019-2024 mendatang, bertempat di aula ruang sidang DPRD kota, Rabu (11/09).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD antar waktu Sigit K Yunianto mengatakan bahwa rapat kali ini adalah untuk menetapkan nama Ketua dan Wakil Ketua DPRD diusulkan ke Provinsi dan Gubernur Kalteng.
Selain itu juga mengatakan sesuai dengan peraturan bahwa yang dapat menduduki dan menjadi Ketua dan Wakil Ketua DPRD adalah parpol yang mempunyai perolehan kursi suara terbanyak yang duduk di DPRD kota, ucapnya.
Setelah penetapan nama Ketua dan Wakil Ketua 1 dan 2, dilanjutkan dengan penandatanganan surat penetapan yang akan diserahkan ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk mengeluarkan SK Ketua dan Waket DPRD Kota definitif.
Sementara itu saat di tanya bagaimana untuk membawa DPRD Kota ke depannya, Sigit mengatakan akan terus mengawal Pemko dalam segala hal dan pengambilan kebijakan dan akan selalu bersinergi dengan Pemko dalam pembangun.(Dmt/Lsn)













