Palangka Raya, Media Dayak
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerangkan bahwa pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), telah membuat kebijakan dalam membagi anggaran bantuan hibah kepada masing – masing agama di Bumi Tambun Bungai, sehingga anggaran tersebut bisa disalurkan secara merata.
Menurut anggota DPRD Kalteng, Duwel Rawing, walaupun pihak Pemerintah telah menyiapkan anggaran bantuan hibah kepada masing – masing agama, penyaluran anggaran tersebut tetap melalui proses administrasi dalam bentuk pengajuan proposal kepada BKD, misalnya pengajuan bantuan untuk rumah ibadah atau kegiatan keagamaan.
“Walaupun Pemerintah telah menyediakan anggaran bantuan hibah, penyaluran anggaran tersebut harus melalui proses administrasi yang cukup panjang, misalnya masing – masing pengurus keagamaan, harus mengajuan proposal bantuan, seperti bantuan untuk rumah ibadah atau kegiatan keagamaan, kemudian pihak pemerintah nantinya akan menseleksi dengam adil, siapa yang akan mendapatkan bantuan tersebut di masing – masing agama.”Ucap Duwel, saat dibincangi media ini, di Gedung Dewan, jalan S.Parman, Kamis (16/5) kemarin.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, pada dasarnya Pemerintah menyiapkan besaran anggaran bantuan hibah, menyesuaikan pada banyaknya mayoritas penganut agama disuatu wilayah, walaupun masing – masing agama tetap mendapatkan bantuan.
“Biasanya anggaran bantuan hibah, menyesuaikan pada banyaknya mayoritas penganut agama disuatu wilayah, walaupun masing – masing agama tetap mendapatkan bantuan. Misalnya di Kabupaten Katingan, disana mayoritasnya adalah muslim jadi anggaran bantuan hibah untuk umat muslim, tentu disiapkan lebih banyak.”Ujar anggota Komisi C, yang membidangi pendidikan, kesehatan, keagamaan dan Kepariwisataan ini.
Dikatakan Duwel, bagi kelompok ataupun pengurus keagamaan yang ingin mengajukan bantuan hibah, bisa menyiapkan proposal dan mengajukannya kepada BKD, mulai pada awal hingga pertengahan tahun, sebelum rapat pembahasan anggaran bantuan hibah tersebut dilaksanakan.
“Untuk pengajuannya bisa dilakukan awal tahun, sebelum pembahasan anggaran dan biasanya realisasi akhir penyaluran anggaran bantuan hibah dilakukan pada akhir tahun, setelah melalui prosea seleksi dari Pemerintah. Karena yang mendapatkan bantuan tersebut berbeda-beda tiap tahunnya, dalam arti tidka bisa disalurkan kepada kelompok yang sama.”Pungkas Politisi senir dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sekaligus mantan Bupati Kabupaten Katingan 2 periode ini.(Nvd)