Pendaftaran Paslon Pilkada Dibuka 27 Agustus 2024

Ketua KPU Kabupaten Katingan, Wahyuni

Kasongan, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Saat ini Komisi Pemilihan Umum sedang melaksanakan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (PDP). Dari  Data Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) akan dikembalikan lagi ke Data Pemilih Sementara (DPS), guna meminta tanggapan masyarakat. Alurnya, ketika sampai ke PPS, mereka langsung melaksanakan pleno DPHP. Kemudian naik ke Kecamatan, dan dari Kecamatan naik lagi ke Kabupaten. Kemudian, dibuat menjadi DPS. “Ketika sudah menjadi DPS, kita keluarkan lagi ke PPS untuk diteliti dan dicermati,” kata ketua KPU Kabupaten Katingan, Wahyuni yang diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Jum’at (2/8) kemaren, di ruang kerjanya. 

 
Agenda selanjutnya adalah, membuka/menerima berkas pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Katingan menurut Wahyuni, akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2024, dan berakhir pada 29 Agustus 2024 yang akan datang. “Jadi, waktu pendaftaran/penerimaan berkas sekitar tiga hari,” terangnya.
Setelah penerimaan berkas, lanjutnya,  pelaksanaan pemeriksaan kesehatan  dan pemeriksaan berkas administrasi paslon yang diusung. Kemudian, pada 22 September 2024 penetapan paslon. Sedangkan pada 23 September 2024 pengundian nomor urut paslon.

Usai penetapan nomor urut paslon, KPU menurutnya akan mengagendakan waktu kampanye, hingga tiga hari sebelum hari pemungutan suara ( hari H). Yaitu, tiga hari sebelum tanggal 27 November 2024. “Maksudnya, batas akhir kampanye tiga hari sebelum hari H. Karena tiga hari itu merupakan masa tenang,” terangnya.

Selanjutnya, khusus pemeriksaan kesehatan untuk masing-masing paslon yang diusung, pihaknya hingga saat ini  sudah melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berkantor di kota Palangka Raya. Karena ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI, pemeriksaan narkoba kepada paslon yang diusung tidak bisa di Rumah Sakit (RS), tapi wajib dilakukan BNN.

Sementara untuk pemeriksaan kesehatan, saat ini pihaknya menurutnya sudah melakukan konsultasi dengan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Katingan. Jika memang bisa di RSUD Mas Amsyar maka akan dilaksanakan di RSUD Mas Amsyar. “Dinkes pada dasarnya menyarankan pemeriksaan paslon cukup di RSUD Mas Amsyar saja,” tuturnya. 

Meskipun sepakat pemeriksaan kesehatannya di RSUD Mas Amsyar, namun dirinya tidak bisa memutuskannya. Pasalnya, hingga saat ini masih menunggu keputusan dari KPU RI, lantaran terkait dengan spesifikasi RSUD Mas Amsyar Kasongan tersebut belum diketahui, apakah bisa atau tidak menurut PKPU RI. “Termasuk, apakah dokter-,dokter yang akan melakukan pemeriksaan paslon mencukupi,” tandasnya. (KAs/Aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait