Sekda Katingan, Pransang S Sos M AP
Kasongan, Media Dayak
Sekda Katingan, Pransang tekankan netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan dalam menghadapi pemilu kepala daerah (pilkada) Gubernur-Wakil Gubernur Kalteng dan Bupati- Wakil Bupati Katingan. Penekanan ini diungkapkannya kepada sejumlah awak media, saat dirinya menghadiri serah terima jabatan (sertijab) kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Katingan, Jum’at (2/8) kemaren, di kantor Bapenda setempat.
Maksudnya dari netralitas tersebut menurutnya, meskipun mempunyai hak pilih dalam pilkada, ASN tidak diperkenankan untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon (paslon) dengan ikut serta berkampanye. Dan, hukuman disiplin bagi ASN sudah jelas tertuang dalam aturan, jika melanggar. “Yang penting mari kita sukseskan Pilkada tahun 2024 ini, sebagaimana kesuksesan pilpres dan pileg yang baru saja kita laksanakan,” ajaknya.
Pada intinya, netralitas ini menurutnya, sangatlah penting kita ketahui dan kita laksanakan. Dengan maksud untuk menjaga profesionalisme dan integritas pemerintahan selama proses Pilkada. “Pasalnya, netralitas ASN merupakan salah satu kunci utama dalam mewujudkan Pilkada yang adil, jujur dan demokratis,” kata Pransang.
Bahkan, lanjutnya, netralitas ASN adalah hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa, proses Pilkada berjalan lancar, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. “Dengan demikian, ASN harus mampu menjaga jarak dan tidak terlibat dalam politik praktis agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga,” ujarnya.
Kendati netralisme harus dijaga sebaik mungkin, namun yang namanya ASN menurutnya, juga sama dengan masyarakat lainnya yang pada dasarnya, juga mempunyai hak pilih, sehingga masyarakat yang berstatus ASN juga diperbolehkan untuk mendengarkan visi dan misi paslon. “Baik paslon Gubernur-Wagub Kalteng maupun paslon Bupati-Wabup Katingan saat mereka melakukan kampanye terbuka,” terangnya.
Hadir di dalam kampanye terbuka tersebut menurutnya hanya untuk mengetahui dengan jelas, visi dan misi serta sejumlah program yang dikemukakan oleh masing-masing paslon, dengan tujuan ingin mengetahui program-program apa saja yang ditawarkan oleh masing-masing paslon, siapapun paslonnya. “Sebab, kalau kita ingin menggunakan hak suara tentu saja harus kita lihat dan dengarkan terlebih dahulu visi-misi dan sejumlah program yang ditawarkan oleh masing-masing paslon,” ungkapnya.
Meskipun tidak dilarang datang dan mendengarkan paslon yang tengah berkampanye terbuka di satu tempat terbuka, namun ASN yang datang dan mendengarkan di tempat tersebut menurutnya, selain tidak diperbolehkan menggunakan pakaian dan atribut ASN, juga tidak diperkenankan mengucapkan yel-yel seperti yang dikatakan oleh para pengusung atau yang dilakukan oleh tim suksesnya dan para relawan serta konstituennya. “Artinya, ketika datang ke tempat paslon yang tengah berkampanye terbuka itu, ASN yang bersangkutan hanya bisa sebagai pendengar saja,” pungkasnya. (KAs/Aw)