Pj Sekda Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden saat meresmikan Gedung Rehabilitasi NAPZA Terpadu Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei, Rabu (15/7/2026)(MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng terus memperkuat layanan kesehatan melalui peresmian Gedung Rehabilitasi NAPZA Terpadu di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei. Fasilitas baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan pelayanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) secara lebih komprehensif.
Peresmian gedung yang berlokasi di Jalan Trans Palangka Raya–Kuala Kurun Km 16, Desa Bukit Rawi, Rabu (15/7/2026), dilakukan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Linae Victoria Aden, yang membacakan sambutan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran.
Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa pembangunan Gedung Rehabilitasi NAPZA Terpadu merupakan bagian dari komitmen Pemprov Kalteng untuk menghadirkan layanan kesehatan yang berkualitas, inklusif, dan berorientasi pada pemulihan pasien secara menyeluruh.
“Atas nama Pemprov Kalteng, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Direksi RSJ Kalawa Atei, Dinas Kesehatan, BNN, serta seluruh pihak yang telah berkolaborasi sehingga terwujudnya Gedung Rehabilitasi NAPZA Terpadu ini,” ujar Linae.
Ia menegaskan penyalahgunaan NAPZA bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga menyangkut masa depan keluarga, ketahanan sosial, dan kualitas generasi bangsa.
Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara terpadu melalui layanan medis, psikologis, sosial, spiritual, hingga rehabilitatif, dengan dukungan keluarga dan seluruh pemangku kepentingan.
Direktur RSJ Kalawa Atei, Seniriaty, menjelaskan pembangunan gedung yang diberi nama Isen Mulang Akademi tersebut didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2025.
Gedung ini memiliki 11 kamar yang terdiri atas ruang VIP, Kelas I, Kelas II, dan Kelas III, dilengkapi ruang konseling, aula serbaguna, laundry mandiri, serta rencana pengembangan perpustakaan untuk mendukung proses rehabilitasi.
Program rehabilitasi yang disediakan meliputi detoksifikasi dan rehabilitasi reguler selama sekitar 90 hari sesuai hasil asesmen medis. Pelayanan didukung tenaga profesional lintas disiplin, mulai dari dokter spesialis kejiwaan, subspesialis adiksi, psikolog, konselor NAPZA, hingga tenaga kesehatan lainnya.
Pada kesempatan yang sama, RSJ Kalawa Atei juga meluncurkan inovasi layanan SOBAT KALAWA (Siap Antar Obat Kalawa Atei) untuk mempermudah distribusi obat bagi pasien di wilayah Kota Palangka Raya. Inovasi tersebut diharapkan dapat menjaga kesinambungan pengobatan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.(MMC/YM/Aw)













