Administrasi Umum Sunarti sampaikan arahan, Selasa (12/8/2025)(MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi dan Pemantauan Tindak Lanjut Penertiban Aset Barang Milik Daerah (BMD) di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (12/8/2025).
Rapat ini dipimpin Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng Sunarti dan diikuti oleh seluruh BKAD, Inspektorat, serta OPD terkait di tingkat kabupaten/kota secara daring.
Dalam sambutannya, Sunarti mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III yang telah berupaya mencegah korupsi di sektor pengelolaan BMD. Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam manajemen aset daerah.
Sunarti menjelaskan, pengamanan BMD, khususnya aset tanah, dilakukan melalui tiga langkah utama. Pertama, administrasi berupa pencatatan dalam daftar inventaris dan pembuatan dokumen kepemilikan.
Kedua, fisik melalui pemasangan tanda batas atau papan nama aset. Ketiga, hukum dengan penerbitan sertifikat tanah atas nama pemerintah daerah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Kalteng Fitriayani Hasibuan menegaskan komitmen pihaknya dalam mempercepat sertifikasi aset pemerintah. Dari target 1.427 bidang tanah yang harus disertifikasi pada 2025, baru 381 bidang atau 27% yang tercapai.
Beberapa daerah bahkan masih 0%, seperti Kota Palangka Raya, Barito Timur, dan Lamandau. BPN meminta kantor pertanahan di daerah lebih proaktif berkoordinasi dengan pimpinan daerah sebelum batas akhir perubahan objek sertifikasi pada Agustus 2025.
Rapat ini turut dihadiri langsung oleh Kepala BKAD Prov. Kalteng Syahfiri dan Plt. Inspektur Prov. Kalteng Eko Sulistiono. KASATGAS Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Maruli Tua hadir secara virtual, sementara peserta dari kabupaten/kota mengikuti melalui zoom.
Pemprov berharap koordinasi ini menghasilkan komitmen bersama untuk menyelesaikan permasalahan aset daerah secara tuntas.(MMC/YM/Aw)












