Muara Teweh, Media Dayak
Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui gerak cepat Satresnarkoba, satu kasus tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diungkap pada Senin (27/04) sekitar pukul 05.00 WIB.
Pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan Keladan, RT 003, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RDA (36) yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kronologis kejadian bermula saat petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara melakukan pemantauan di lokasi dan mendapati tersangka yang sedang berjalan menuju garasi sepeda motor. Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menghadirkan saksi umum, yakni HD (55) dan AK (55), serta menunjukkan Surat Perintah Tugas sebagai bentuk prosedur yang profesional dan transparan.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan tersangka. Selain itu, ditemukan pula satu unit handphone dan satu buah timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Setelah dilakukan uji tes menggunakan teskit, serbuk kristal putih tersebut menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 paket sabu dengan berat bruto 15,32 gram, 3 plastik klip bening kosong, 1 timbangan digital warna silver hitam, serta 1 unit handphone.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Barito Utara. Penindakan ini merupakan komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Iptu Novendra.Selasa (28/4/2026)
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Barito Utara menegaskan akan terus berada di garis terdepan dalam perang melawan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.(Lna/Aw)










