Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalteng Adiah Chandra Sari saat sambutan Sekda,di Swisbel Hotel, Senin (5/6).(Media Dayak/MMC Kalteng)

Palangka Raya, Media Dayak

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalteng Adiah Chandra Sari mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Nuryakin membuka secara resmi Sosialisasi Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah Tahun 2023 bertempat di Swisbel Hotel, Senin (5/6).
 
Adiah Chandra mengatakan Pemprov Kalteng menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas terlaksananya kegiatan ini. Dimana sosialisasi ini merupakan sebuah upaya dalam menerbitkan administrasi berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku, sehingga tercipta keseragaman di seluruh wilayah Kalteng dalam proses membawa cagar budaya.
 
“Pemprov berwenang memberikan izin membawa Cagar Budaya keluar wilayah provinsi, guna meminimalisir berbagai resiko baik berupa kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disengaja dalam proses berpindahnya benda Cagar Budaya maupun objek yang diduga Cagar Budaya dari satu lokasi ke lokasi lainnya,” tutur Adiah membacakan sambutan Sekda Kalteng Nuryakin.
 
Diharapkan sosialisasi ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam membawa cagar budaya ke luar daerah baik untuk kepentingan promosi dan publikasi pameran ataupun untuk kepentingan lain yang bermanfaat bagi dunia ilmu pendidikan, pengetahuan, agama, sosial dan kebudayaan.
 
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalteng Rusita Muniarsi dalam laporannya menyampaikan diselenggarakannya kegiatan ini merupakan upaya yang dilakukan Pemprov Kalteng untuk melakukan tertib administrasi sesuai dengan Perundangan yang berlaku. Salah satunya melalui penyusunan SOP di seluruh kabupaten/kota dalam hal Penerbitan Izin Membawa Benda Cagar Budaya.
 
Adapun tujuannya untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam mekanisme penerbitan Izin Membawa Benda Cagar Budaya ke luar Daerah. Peserta sosialisasi ini berasal dari Pejabat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kabupaten/kota, Pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DMPTSP) kabupaten/kota, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Bandara dan Pelabuhan serta undangan lainnya.(MMC/YM/AW)
image_print

Pos terkait