Pemprov Beri Perlindungan Terhadap Korban Tindak Kekerasan Seksual, Khususnya Perempuan Dan Anak

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng Katma F Dirun saat menyampaikan sambutan, Senin (15/5).(Media Dayak/MMC Kalteng)

Palangka Raya, Media Dayak 

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng Katma F Dirun mengatakan selain edukasi, untuk melindungi hak-hak masyarakat terkait tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak, ialah peran keluarga sebagai garda terdepan, harus digencarkan, untuk menjadi filter dari ancaman kekerasan seksual
 
“Hal yang tidak kalah penting, yaitu advokasi kepada masyarakat agar mereka berani dan berdaya untuk menyuarakan kekerasan seksual yang dialami,” ucapnya saat mewakili Sekda Provinsi Kalteng membuka Sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), bertempat di Aquarius Boutique Hotel, Senin (15/5).
 
Selain itu juga lanjutnya, partisipasi masyarakat dalam pencegahan bisa menciptakan lingkungan yang aman dari tindak pidana kekerasan seksual, sehingga prinsip zero tolerance kekerasan seksual bisa diterapkan di lingkungan masyarakat.
 
“Pemenuhan hak perempuan dan anak harus menjadi prioritas kita semua, secara terpadu mulai dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah di semua bidang dan tingkatan, dalam rangka memastikan perlindungan bagi setiap warga negara, khususnya perempuan dan anak di Kalteng, dari berbagai ancaman tindak kekerasan seksual,” terangnya.
 
Katma mengungkapkan, pada beberapa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, yang korbannya rata-rata masih anak remaja sudah cukup meningkat tajam, hal ini merupakan tanggung jawab bersama dan yang paling bertanggungjawab tentunya adalah negara. Sebagai wujud dari kehadiran negara yaitu melalui UU Nomor 12 Tahun 2022 dan sudah diberlakukan sejak bulan Mei.
 
“Kalau negara sudah hadir di tengah-tengah persoalan masyarakat maka di tingkat daerah pun, Pemerintah Provinsi wajib hadir di tengah-tengah masyarakat untuk bisa memberikan perlindungan, khususnya perlindungan kepada perempuan dan anak terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini,” ungkapnya.
 
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden dalam laporannya menyebut kegiatan ini mengangkat tema “Kupas Tuntas UU TPKS”.
 
“Sosialisasi dilaksanakan untuk menyebarluaskan informasi tentang UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, meningkatkan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual, meningkatkan peran lembaga layanan dalam melaksanakan dan mengimplementasikan pelaksanaan UU TPKS, serta memperkuat koordinasi antar pemberi layanan dalam meningkatkan pelayanan kepada korban tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelasnya (MMC/YM/AW)
image_print

Pos terkait