Asisten II Setda Kota Palangka Raya Amandus Frenaldy foto bersama perwakilan ahli waris dan pengelola cagar budaya usai menyerahkan salinan keputusan tentang penetapan status cagar budaya Kota Palangka Raya di Gedung Olah Seni Disbudpora Kota Palangka Raya, Kamis (4/2/2021). (Media Dayak/MD Isen Mulang)
Palangka Raya, Media Dayak
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Asisten II Setda Kota Palangka Raya Amandus Frenaldy mengajak dan menghimbau ahli waris dan pengelola cagar budaya agar selalu berpedoman pada UU nomor 11 tahun 2020.
“Wajib melakukan pengamanan, pemeliharaan dan penyelamatan, menjaga, merawat cagar budaya dari pencurian, pelapukan dan kerusakan,” kata Asisten II Kota Palangka Raya, Amandus Frenaldy saat menyerahkan salinan keputusan tentang penetapan status cagar budaya Kota Palangka Raya di Gedung Olah Seni Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya, Kamis (4/2/2021).
Asisten II menyebut, warisan budaya, yang bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, kawasan cagar budaya di darat atau di air, yang perlu dilestarikan keberadaannya.
“Karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan melalui proses penetapan. Dan ini salah satu upaya dinamis pelestarian, perlindungan, penyelematan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya,” ucapnya.
Dengan demikian, lanjut Amandus, perlu mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya untuk mencegah serta menanggulangi cagar budaya dari kerusakan, kehancuran dan kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan dan pemugaran.
Oleh karena itu, pihaknya bertanggung jawab terhadap pengawasan pelestarian pengaturan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan cagar budaya.
Dijelaskan, dari 20 objek cagar budaya yang telah didaftarkan dan diserahkan oleh tim pendaftaran cagar budaya Kota Palangka Raya kepada tim ahli cagar budaya untuk dilakukan pengkajian kelayakan.
Amandus juga mengungkapkan, setelah tim ahli melakukan kajian, identifikasi dan klasifikasi terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi dan satuan ruang geografis pada masing-masing objek, sehingga direkomendasikan delapan bangunan dan struktur cagar budaya peringkat.
Pada kegiatan ini, Pemko menyerahkan salinan keputusan Walikota Palangka Raya tentang penetapan status bangunan dan struktur cagar budaya kepada ahli waris dan pengelola cagar budaya, tambahnya.
Menurut Amandus hal tersebut dilakukan, sebagaimana amanat undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya dan undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan mensyaratkan perlu perlindungan benda cagar budaya. (MCIM/YM/Rsn)













