RAPAT TERBATAS-Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesra, Hj Siti Nornah Iriawati, didampingi Kepala Dinas PRKPP H Yaser Arapat dan Kepala BPN Barito Utara saat memimpin rapat terbatas terkait pengadaan tanah yakni Bendungan Jamut, Pelebaran Jalan Negara, perluasan areal TPU Km-7, Kantor Desa Luwe Hilir, perluasan areal Buper Panglima Batur, dan Water Front City, Selasa (16/3/2021) di aula Setda lantai I.(Media Dayak/diskominfosandi barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Dalam rangka menyamakan persepsi dalam pembahasan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) tahun 2021, Pemkab Barito Utara melaksananan rapat terbatas di aula Setda lantai 1 Setda.
Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hj Siti Nornah Iriawati, didampingi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan H Yaser Arapat dan Kepala Badan Pertanahan Negara Kabupaten Barito Utara serta dihadiri oleh Kepala Dinas SosPMD Eveready Noor, Kepala Dinas Budparpora Hj Aniisa Cahyawati, dan Kepala Bagian, Kepala Bidang leading sektor.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Hj Siti Nornah mengatakan bahwa Pemkab Barito Utara melalui Dinas PRKPP akan melaksanakan 6 (enam) kegiatan pengadaan tanah yakni Bendungan Jamut, Pelebaran Jalan Negara, perluasan areal TPU Km-7, Kantor Desa Luwe Hilir, perluasan areal Buper Panglima Batur, dan Water Front City.
“Kita samakan persepsi terkait ganti rugi dalam kegiatan tersebut, terlebih saat ini anggaran yang tersedia tidak mencukupi,” jelas Hj Siti Nornah.
Siti Nornah juga menyampaikan arahan dari Bupati bahwa harus dipilah lagi kegiatan yang benar-benar prioritas. “Terlebih kita saat ini, anggaran kita terfokus pada penanganan COVID-19. Jadi pesan Bupati, prioritaskan sesuai dengan kemampuan dan urgensinya,” kata Hj Siti Nornah.
Sementara Kadis PRKPP Barito Utara H Yaser Arapat menjelaskan bahwa anggaran yang tersedia pada tahun 2021 sangat terbatas. “Dana untuk ganti kerugian hanya untuk Bendungan Jamut, yang lain hanya sampai tahap perencanaan” jelasnya.
Yaser menambahkan bahwa saat ini telah terbit PP 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mencabut PP 71 tahun 2012. Terkait hal tersebut, tahapan dalam pengadaan tanah otomatis berubah.
“Tahun 2021, tahapan perencanaan dilaksanakan oleh Dinas PRKPP bersama dengan instansi yang memerlukan tanah, pada tahapan persiapan dan pelaksanaan pembayaran ganti kerugian akan dilaksanakan oleh masing-masing instansi yang memerlukannya. Dengan aturan baru, termasuk skala kecil yaitu dibawah 5 Ha,” kata Kadis PRKPP.
Dalam rapat terbatas tersebut juga diminta masukan dan saran dari BPN Barito Utara terkait rencana pengadaan tanah yang akan dilaksanakan Pemkab Barito Utara.(lna/Lsn)












