Suasana Rapat Koordinasi Membahas RIPIK, di Ruang Rapat H.M. Rafii, Kantor Sekretariat Daerah Kobar, Rabu (7/5/2025). (Media Dayak/Ist)
Pangkalan Bun, Media Dayak
Pemerintah Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Disperindagkop UKM Kobar mendorong Rencana Induk Pengembangan Industri Kabupaten (RIPIK) akan diperkuat melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program industri di tingkat daerah.
Kepala Disperindagkop UKM Kobar, Alfan Khusnaini, mengatakan bahwa dalam perencanaan tersebut tentu mempunyai landasan hukum, sebagai langkah strategis dalam penguatan sektor industri berbasis hilirisasi. Terkait ini, Ia sampaikan dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat H.M. Rafii, Kantor Sekretariat Daerah Kobar, Rabu (7/5/2025).
“RIPIK harus memiliki dasar hukum yang kuat agar pelaksanaannya berjalan konsisten dan berkelanjutan,” ujar Alfan Khusnaini
Dengan adanya Perda, pemerintah daerah berharap pengembangan industri tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga memiliki arah yang jelas untuk masa depan.
“Perda ini akan menjadi payung hukum yang menjamin kesinambungan program industri daerah dalam jangka panjang,” tambahnya.
Ia menyampaikan bahwa RIPIK merupakan dokumen perencanaan agar dimiliki daerah sesuai amanat Peraturan Menteri Perindustrian.
“Penyusunan RIPIK penting untuk mengarahkan pengembangan industri secara sistematis dan memastikan sektor ini menjadi penggerak ekonomi lokal,” jelasnya.
Gagasan untuk penerbitan Perda ini, juga disebut sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam mengawal pertumbuhan sektor industri yang berdaya saing dan berkelanjutan. (Rd/Lsn)













