Bupati Kobar Hj. Nurhidayah yang diwakili Sekda Rody Iskandar menyerahkan dua Ranperda kepada Ketua DPRD Kobar Mulyadin dan Wakil Wakil Ketua II Sri Lestari, Rabu (14/5/2025) (Media Dayak/Ist)
Pangkalan Bun, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penyampaian pidato pengantar atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk diusulkan pada Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, di ruang sidang DPRD Kobar, Rabu (14/5/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Kobar Hj. Nurhidayah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar Rody Iskandar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerjasama yang telah terjalin baik.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri. Ini menjadi dasar bagi Pemkab Kobar dalam mengajukan dua Ranperda untuk dibahas bersama DPRD,” kata Sekda Rody Iskandar.
Dua Ranperda yang disampaikan dalam rapat tersebut adalah :
1. Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Pencabutan ini dilakukan karena dasar hukum pembentukan Perda tersebut sudah tidak berlaku lagi. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang menjadi dasar Perda lama, telah dicabut dan digantikan oleh PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagai pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, PP Nomor 11 Tahun 2021 telah mengatur BUMDes secara komprehensif tanpa memerlukan Perda sebagai dasar hukumnya.
2. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2024–2044. Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Penyusunan rencana ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor industri daerah yang lebih terarah, terpadu, dan optimal. Beberapa aspek yang menjadi dasar antara lain efisiensi tata ruang, pemanfaatan sumber daya alam dan manusia, perlindungan lingkungan hidup, serta penyediaan kavling industri yang siap bangun dengan fasilitas memadai.
“Sebagai daerah yang memiliki potensi sumber daya alam dan manusia, Kabupaten Kobar harus mampu mendorong pertumbuhan industri yang memberi nilai tambah ekonomi daerah dan menciptakan kepastian hukum serta kenyamanan bagi dunia usaha,” lanjut Sekda.
Di akhir sambutannya, Bupati melalui Sekda juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama pelaksanaan program pembangunan masih terdapat kekurangan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama demi kemajuan Bumi Marunting Batu Aji.
“Dengan semangat bekerja keras, cerdas, ikhlas dan tuntas, kita pasti mampu mewujudkan harapan bersama untuk kemajuan daerah,” pungkasnya. (Rd/Lsn)












