Pemkab Kapuas Gelar Sosialisasi Permen LHK Nomor 14 Tahun  2024

SAMBUTAN – Sekretaris Daerah Kabupaten  Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, S.T., M.Si., memberikan  sambutan pada kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif  Bidang Lingkungan  Hidup, di Aula Bapperida Kapuas, Selasa (12/8/2025).(Media Dayak/ hmskmf)

Kuala Kapuas , Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kapuas menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen  LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup, bertempat   di Aula Bapperida Kapuas, Selasa (12/8/2025)

Acara dibuka  secara resmi  oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, S.T., M.Si.,  mewakili Bupati  Kapuas H. M. Wiyatno, S.P.  Turut hadir, Eko Mapilata, ST., M.Si.,  Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda  DLH Provinsi  Kalimantan Tengah, M. Tarmidji, S.Hut., M.P.,  Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi  Kalimantan Tengah, Kepala  DLH Kapuas, Karolinae,  S.Sos., serta peserta  sosialisasi yang  merupakan para pelaku usaha dan/atau kegiatan di sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Dalam  sambutannya, Sekda Kapuas, Usis I. Sangkai, menyampaikan bahwa Permen  LHK Nomor 14 Tahun  2024  yang  diterbitkan  pada 19 September 2024 merupakan turunan  dari Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun  2009.  Aturan tersebut  menegaskan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup yang  ditetapkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota untuk melakukan pengawasan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Usis  menjelaskan, salah satu  perubahan besar  dalam regulasi  ini  adalah penambahan satu  jenis  sanksi administratif baru,  yaitu  denda  administratif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun  2023 tentang Cipta Kerja. Denda ini menjadi pelengkap empat  sanksi sebelumnya, yaitu teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan berusaha, dan pencabutan perizinan berusaha.

“Denda administratif ini merupakan penerimaan negara bukan  pajak  yang  wajib  disetorkan ke kas  negara. Penerapannya dilakukan bersamaan dengan paksaan pemerintah, dan bila terjadi keterlambatan pelaksanaan, dapat  dikenakan denda tambahan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kapuas telah menetapkan Surat Keputusan Bupati  Kapuas Nomor 262/DLHK Tahun 2025 tentang penunjukan pejabat penagih dan  operator  penerimaan negara bukan  pajak  di bidang lingkungan hidup.  Penunjukan ini, menurut  Wiyatno, menjadi langkah optimalisasi dan  integrasi penerimaan negara bukan pajak  sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Perlindungan dan  pengelolaan lingkungan hidup  adalah upaya sistematis dan  terpadu  untuk  melestarikan fungsi  lingkungan. Kepatuhan pelaku  usaha dan/atau kegiatan terhadap regulasi lingkungan menjadi faktor penting  dalam menjaga kelestarian ini,” pungkas Usis.

Kepala  Dinas  Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas, Karolinae,  dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi  ini bertujuan  memberikan pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi administratif di bidang lingkungan hidup.

“Peraturan  ini tidak  hanya mengatur prosedur  teknis  pengawasan, tetapi  juga  memberikan pedoman jelas  bagi  petugas di lapangan ketika  menemukan pelanggaran. Dengan begitu, penegakan hukum lingkungan dapat  berjalan efektif,” ungkap Karolinae.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap  seluruh  pemangku kepentingan memiliki persepsi yang  sama dan  komitmen  kuat  untuk melindungi lingkungan, serta menjadikan aturan ini sebagai pedoman dalam setiap kegiatan pembangunan di wilayah Kapuas. (Hmskmf/Lsn).

 

 

image_print

Pos terkait