H. Taufik Nugraha
Muara Teweh, Media Dayak
Kasus dugaan penipuan berkedok arisan dan pinjaman uang kembali mencuat di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Seorang wanita berinisial KDA dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga menjalankan praktik arisan bodong yang merugikan sejumlah korban hingga ratusan juta rupiah.
Laporan tersebut disampaikan para korban ke Mapolres Barito Utara pada Senin (27/4/2026). Para korban mengaku tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat yang ditawarkan terlapor, namun hingga jatuh tempo dana yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan.
Salah satu korban berinisial AP mengaku mengalami kerugian hingga Rp145 juta setelah mengikuti arisan dengan nilai Rp100 juta. Ia menyebut telah mentransfer dana secara bertahap, namun tidak pernah menerima pengembalian sesuai kesepakatan.
Korban lainnya, LN, juga mengalami kerugian lebih dari Rp100 juta setelah meminjamkan uang kepada terlapor dengan janji keuntungan Rp8,5 juta. Namun hingga jatuh tempo, dana tersebut tidak dikembalikan secara utuh.
Hal serupa dialami korban berinisial RF yang meminjamkan uang sebesar Rp50 juta dengan janji pengembalian dalam satu bulan. Namun hingga kini, terlapor tidak memenuhi kewajiban dan sulit dihubungi.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara H. Taufik Nugraha mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran investasi atau arisan yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa dasar yang jelas. Pastikan legalitas dan kredibilitas pihak yang menawarkan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Ia juga mendorong masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan serta tidak ragu berkonsultasi dengan pihak berwenang sebelum memutuskan untuk berinvestasi atau mengikuti arisan dengan nominal besar.
Selain itu, Taufik Nugraha berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi para korban. “Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan tegas agar kasus ini tidak semakin meluas serta memberikan efek jera kepada pelaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik arisan bodong maupun investasi ilegal yang berpotensi merugikan secara finansial.(Lna/Aw)












