Pemkab Gunung Mas izinkan Pemdes gunakan APBDes untuk progam P4GN

Palangka Raya, Media Dayak

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) mengizinkan pemerintah desa (Pemdes) menggunakan sebagian anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) 2025  untuk program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Bacaan Lainnya

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sinergi dengan seluruh pihak untuk memberantas penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa,” kata Bupati Gumas Jaya Samaya Monong di Kuala Kurun, Senin (15/9/2025).

Dia mengatakan, desa memiliki peran penting dalam membangun kesadaran masyarakat. Melalui dukungan APBDes diharapkan program P4GN bisa menyentuh masyarakat lebih luas.

“Melalui langkah ini kami juga berharap pemerintah desa lebih produktif dan aktif melaksanakan program P4GN,” kata Jaya S Monong saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan sosialisasi P4GN dengan memanfaatkan APBDes yang dilaksanakan Pemerintah Desa Tampelas, Kecamatan Sepang.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sugiarto menambahkan, saat ini pihaknya telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang program P4GN.

“Aturan itu Perda Gumas Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN),” ucapnya.

Sugiarto yang juga Ketua Pelaksana Harian Tim Terpadu P4GNPN Gumas mengakui, sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba di Tampelas telah dilaksanakan.

Sosialisasi dan penyuluhan tersebut menghadirkan narasumber dari Sekretariat Tim Terpadu P4GNPN Gumas.

Dia menerangkan, dalam pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan, narasumber dari Tim Terpadu P4GNPN Gumas menyampaikan materi terkait apa itu narkoba, jenis-jenis narkoba, pola dan proses seseorang memperoleh atau menyalahgunakan narkoba, efek narkoba dan ciri-ciri pecandu, kondisi akibat penyalahgunaan narkoba, pentingnya rehabilitasi bagi pecandu narkoba, dan lainnya.

“Kegiatan itu diharapkan memberi pemahaman kepada masyarakat khususnya generasi muda, terkait dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba bagi lingkungan masyarakat, lingkungan keluarga, dan lingkungan sekolah,” ujarnya.

Selain itu, melalui kegiatan ini diharapkan partisipasi pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa, dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, baik itu lingkungan kerja, lingkungan masyarakat, hingga lingkungan sekolah.

Lebih lanjut, penggunaan APBDes untuk memfasilitasi kegiatan P4GNPN tidak hanya dilakukan oleh Tampelas. Sebelumnya desa-desa lain juga telah melakukan kegiatan sejenis, seperti Desa Teluk Nyatu dan Penda Pilang di Kecamatan Kurun, Tanjung Karitak di Kecamatan Sepang, dan lainnya.

“Semoga sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba tersebut bisa membekali dan membentengi masyarakat, termasuk generasi muda, dari bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” kata Sugiarto.(Antara/Lsn)

 

 

image_print

Pos terkait