Pemkab Barut Belum Miliki Psikolog untuk Dampingi Anak Korban Kejahatan Seksual

Kabid Resos Dinas Sosial PMD Barito Utara, Walter

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara (Barut), Eveready Noor, melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Kelembagaan, dan Komunitas Adat Terpencil, Dinas Sosial PMD Kabupaten Barito Utara (Barut) Walter mengatakan bahwa saat ini Pemkab Barito Utara tenaga psikolog untuk mendampingi anak di bawah umur, korban kejahatan, terutama kejahatan seksual.

“Kita sudah usulkan dan sangat mengharapkan perekrutan tenaga psikolog saat seleksi ASN. Psikolog sebagai pendamping anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan, terutama kejahatan seksual “ungkap Walter.

Selama ini, kata Walter, jika ada anak menjadi korban maupun pelaku kejahatan, Dinas Sosial PMD cuma bisa mengandalkan pekerja sosial masyarakat (PSM). Penanganan bekerjasama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Utara.

“Kita butuhkan seorang psikolog, karena korban yang masih di bawah umur perlu penanganan khusus. Semoga ini bisa mendapat respon dari penentu kebijakan. Psikolog ditempatkan pada Bidang Rehabilitasi Sosial,”kata dia.

Selain belum punya psikolog, Kabupaten Barito Utara juga belum memiliki rumah singgah bagi PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial).

Data yang disadur dari situs Kementerian Sosial RI, ada puluhan jenis PMKS yang harus ditangani pemerintah, yakni : (1) Anak balita terlantar, (2) Anak terlantar, (3) Anak yang berhadapan dengan hukum, (4) Anak jalanan, (5) Anak dengan kecatatan, (6) Anak korban tindak kekerasan.

Kemudian, (7) Anak yang memerlukan perlindungan khusus, (8) Lanjut usia terlantar, (9) Penyandang disabilitas, (10) Tuna susila, (11) Gelandangan, (12) Pengemis, (13) Pemulung, (14) Kelompok Minoritas, (15) Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP), (16) Orang dengan HIV/ AIDS, (17) Penyalahgunaan napza, (18) Korban trafiking, (19) Korban tindak kekerasan,

Selanjutnya (20) Pekerja migran bermasalah sosial, (21) Korban bencana alam, (22) Korban bencana sosial, (23) Perempuan rawan sosial ekonomi, (24) Keluarga fakir miskin, (25), Keluarga bermasalah sosial psikologis, dan (26) Komunitas adat terpencil. (lna/rsn)

 

 

 

image_print

Pos terkait