Pemkab Barito Timur Tandatangani Kerjasama dengan Kejaksaan

Bupati Barito Timur (Bartim), Ampera AY Mebas, saat melakukan video conference penandatanganan kerjasama, Selasa 5 Mei 2020. (Media Dayak/Rsn)

Tamiang Layang, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Barito Timur, Selasa 5 Mei 2020.

Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas dalam sambutannya melalui video conference mengatakan, saat ini pemerintah masih menghadapi berbagai macam dinamika sosial politik serta persoalan persoalan sturuktural secara khusus dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang terwujud dalam bentuk keterlibatan dan kepentingan hukum dari negara atau pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara.

Menurutnya, saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur mengemban dan pempunyai peran srategis dalam mewujudkan pelaksanaan program pembangunan nasional.

“Sedangkan di sisi lain Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki tugas dan tanggung jawab mendukung, mengawal dan mengamankan keberhasilan tercapainya program pembangunan nasional,” kata Bupati di Tamiang Layang.

Lanjut dikatakannya, karena itu baik Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur den Kejaksaan Negeri Barito Timur berdasarkan kepentingan tersebut haruslah memiliki persepsi dan pandangan yang sama saling melengkapi dan mewujudkannya.

“Penandatanganan Perjanjian Kerja sama ini, merupakan perwujudan komitmen kita bersama guna menciptakan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama lain untuk mencapai tujuan yang sama yakni mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan,” imbuh Bupati.

Dijelaskannya, perjanjian kerjasama ini akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk meminta petunjuk, arahan dan pendampingan Kejaksaan Negeri Barito Timur.

“Karena dalam menjalankan roda pemerintahan seringkali bergesekan antara kebijakan dalam hal mengambil keputusan dengan ketentuan atau aturan sebagai dasar pelaksanaannya,”ungkap Bupati.

“Perjanjian kerjasama ini juga sebagai Iangkah awal dan jembatan supaya berjalan di jalan yang benar tidak hanya masalah perdata dan tata usaha negara tapi juga dapat berkonsultasi dalam bidang hukum yang lain serta bukan merupakan perisai, karena untuk pidana yang benar pasti benar dan yang salah pasti salah,”lanjutnya.

Perjanjian kerja sama yang meliputi bantuan hukum, penimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya berlaku untuk jangka waktu 12 bulan dan dapat diperpanjang atas kesepakatan dua belah pihak. (Rsn)

image_print

Pos terkait