Kepala Badan Kepegawawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng, Katma F Dirun
Palangka Raya, Media Dayak
Untuk memenuhi kebutuhan pegawai, terutama untuk formasi-formasi yang saat ini belum diisi oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga pemerintah akan segera membahas pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kepala Badan Kepegawawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng, Katma F Dirun, di Palangka Raya, Selasa (22/1) mengatakan, dalam waktu dekat ini Pemerintah akan ada rapat koordinasi terkait pengangkatan P3K tersebut.
“Pada 24 Januari 2019 nanti, di Batam, kita baru akan membahas rancangan petunjuk pelaksananya pengangkatan P3K yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB),” ujarnya.
Pertemuan tersebut merupakan pertemuan yang pertama, nanti seluruh Badan Kepegawaian Daerah seluruh Indonesia dipanggil untuk bersama-sama membahas rancangan petunjuk pelaksanaannya seperti apa.
Dikatakan Katma pengangkatan P3K, disesuaikan dengan kebutuhan yang sangat urgen (mendesak) di daerah ini, sementara kebutuhan pegawai di Kalteng pasca moratorium atau penghentian sementara penerimaan CPNS 5 tahun yang lalu, kebutuhan pegawai negeri di daerah ini mencapai 6.200 orang lebih yang dibutuhkan, utamanya untuk guru dan tenaga kesehatan.
“Sehingga dalam usulan P3K nanti, salah satu yang menjadi prioritas adalah guru,” tukasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, P3K ini memiliki kesamaan dengan PNS. “P3K itu memiliki hak yang sama dengan PNS, hak penggajian, hak untuk melanjutkan karir, hak menduduki jabatan, hak tunjangan. Mereka memiliki hak yang sama dengan PNS, kecuali hak pensiun,” ujarnya.
Sehingga untuk formasi-formasi CPNS yang saat ini belu terisi karena tidak ada pelamarnya, lantaran terkendala dengan batas usia maksimal yang hanya 35 tahun, maka mereka nanti akan ditampung melalui jalur P3K.(YM)