Kepala BKAD Gumas Hardeman.(Media Dayak/Novri JKH)
Kuala Kurun,Media Dayak
Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gumas Hardeman mengatakan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) pemerintah pusat untuk Kabupaten Gumas tahun 2025 ini mengalami pemangkasan sebesar Rp.73.902.630.000.
“Sumber dana yang terdampak efisiensi [dihapus] adalah dana alokasi khusus (DAK) spesifik grant (SG) konektivitas jalan bidang pekerjaan umum sebesar Rp.24.930.229.000, serta dana alokasi umum (DAU) bidang pekerjaan umum sebesar Rp.48.972.401.000. Dengan total Rp.73.902.630.000,”ungkap Hardeman, Selasa (25/2).
Dijelaskan Hardeman, pemangkasan TKD dari pemerintah pusat ke Gumas adalah bagian dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi / Kabupaten / Kota TA 2025 dalam rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
“Hal ini [pemangkasan] tentunya membuat tim anggaran Pemerintah Kabupaten Gunung Mas harus melakukan efisiensi pada setiap perangkat daerah untuk mendukung bidang pekerjaan umum,”kata Hardeman.
“Sangat tidak mungkin kan kita tidak ada dana untuk pemeliharaan jalan, jembatan, dan lainnya. Paling tidak kita menjaga jalan dan jembatan di daerah kita ini ke depan bisa fungsional,”cetusnya menambahkan.
Diakuinya saat ini tim anggaran Pemkab Gumas sedang merancang formula yang tepat guna mendukung bidang pekerjaan umum. Tim anggaran Pemkab Gumas juga sedang menghitung berbagai bidang di tiap perangkat daerah yang bisa diefisiensikan.
“Nantinya hasil efisiensi anggaran ini akan dilaporkan kepada DPRD Kabupaten Gunung Mas. Sedangkan untuk perubahan APBD 2025 akan dipercepat pada Juni 2025,”ujar Hardeman.
Menurutnya, biasanya perubahan APBD dilakukan Agustus atau September. Namun sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640 SJ, perubahan APBD tahun anggaran 2025 bisa dipercepat pada Juni 2025.
“TKD itu adalah dana yang dialokasikan dari APBN kepada pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik di daerah, serta untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam rangka pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,”terang Hardeman menutup. (Nov/Aw)