0Kepala Dishubkan Kabupaten Katingan, Drs Roby M AP..(Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Dinas Perhubungan dan Perikanan (Dishubjan) Kabupaten Katingan dalam tahun anggaran 2023 ini mempunyai beberapa program. Salah satunya adalah program perikanan tangkap. Demikian yang dikatakan kepala Dishubkan setempat, Drs Roby M AP kepada sejumlah awak media, di ruang kerjanya belum lama ini.
Dalam perikanan tangkap, pemerintah menurut Roby bisa saja membantu atau memfasilitasi para nelayan yang melakukan perikanan tangkap dimaksud.
“Baik di sungai, di danau maupun di beberapa tempat yang merupakan katagori perairan darat (bukan laut) dengan batas tertentu,” kata Roby.
Kendati Dishubkan Kabupaten Katingan berupaya untuk membantu kelembagaan para nelayan di bumi Penyang Hinje Simpei ini, namun, kelembagaan ini, lanjutnya, harus dibentuk berdasarkan akta notaris. Karena ada ketentuan dari pemerintah, bahwa kelompok nelayan ini berdasarkan akta notaris. “Sehingga mereka sah (legal) dalam melakukan aktivitas untuk berusaha kegiatan atau aktivitas perikanan tangkap,” ujarnya.
Meskipun secara pribadi para nelayan melakukan aktivitasnya dalam tangkap ikan diperkenankan dan sah-sah saja, namun ketika para nelayan tersebut ingin memohon bantuan kepada pemerintah, para nelayan tersebut menurutnya diwajibkan mengurus akta kepengurusannya atau kelembagaan (kelompok) tersebut, yang dibuktikan dengan akta notaris, baru bisa dibantu.
Kesimpulannya, jika secara pribadi tanpa berbadan hukum, meskipun dibolehkan melakukan tangkap ikan, namun tidak bisa menerima bantuan pemerintah. “Terkecuali ada kelompok nelayan yang berbadan hukum yang dibuktikan dengan akta notaris,” terang mantan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) ini. (Kas/Lsn)











