
Ergan Tunjung
Palangka Raya, Media Dayak
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Meminta Kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng maupun Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, untuk menindak tegas sejumlah kawasan perumahan yang mendirikan bangunan dengan cara menutup Drainase. Pasalnya hal ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan banjir dadakan yang kerap terjadi, apabila Kota Palangka Raya diguyur hujan deras dalam kurun waktu beberapa jam.
Menurut anggota DPRD Provinsi Kalteng, Ergan Tunjung, selama Bulan Februari dan Maret curah hujan memang cukup tinggi sehingga debit air naik secara drastis. Namun hal tersebut tidak hanya karena tingginya curah hujan, tetapi tersumbatnya Drainase juga menjadi faktor utama, sehingga perlu adanya penanganan secara cepat agar fenomena banjir tidak selalu terulang.
“Curah hujan dalam 2 bulan ini memang cukup tinggi, sehingga menyebabkan debit air naik secara drastis. Hal ini tentu berpengaruh pada jalan maupun perumahan yang ada di kota Palangka Raya, karena faktor naiknya debit air tidak hanya dari curah hujan, tetapi tersumbatnya Drainase juga menjadi salah satu faktor meluapnya air hingga kejalan dan kawasan perumahan. Bahkan selalu terjadi keluhan disejumlah titik apabila kejadian ini terulang, sehingga perlu adanya penanganan secara cepat dari Pemerintah.”Ucap Ergan, saat dibincangi media ini di Gedung Dewan, jalan S.Parman, Senin (11/3) kemarin.
Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga mengungkapkan, pihak DPRD Kalteng akan terus mendorong agar adanya sinergitas Pemprov Kalteng dan Pemko Palangka Raya. Pasalnya, tanpa adanya sinergitas maka masalah banjir pada saat ini akan lambat tertangani.
“Drainase terbagi menjadi 3 macam, yaitu saluran primer, sekunder dan tersier sehingga pihak Pemerintah khususnya Pemko karena hal ini merupakan ranah mereka, perlu benar-benar mengantisipasi dengan cara membuat pemetaan arena, dimana saluran yang menjadi kendala. Entah itu tersumbat karena bangunan, toko dan lain sebagainya yang menutupi Drainase. Dalam hal ini, Pemko dan Pemprov harus bersinergi dan tegas dalam mengatasinya.”Terang anggota Komisi B DPRD Kalteng, yang membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) ini.
Selain itu, sambung Ergan, bangunan yang menutupi Drainase jelas tidak diperbolehkan, sehingga dalam tatanan dan aturan hukum, bangunan tersebut harus dibongkar atau minimal diberi celah agar tidak menutup maupun menyumbat Drainase.
“Bangunam yang menutup Drainase, jelas harus dibongkar karena yang namanya menutup Drainase itu tidak diperbolehkan, minimal harus ada celah agar Drainase bisa tetap berjalan sebagaimana mestinya dan pertugas pun bisa dengan mudah membersihkan Drainase tersebut secara rutin. Misalnya di sepanjang jalan Seth Adjie, temanggung Tilung dan sisingamangaraja. Bagaimana kita bisa tahu apabila saluran mana yang tersumbat apabila tertutup oleh bangunan, jadi sekali lagi, kita minta pihak Pemerintah bisa mengambil ketegasan untuk mengatasi masalah ini.”Pungkas politisi dari Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKIP) Kalteng ini.(Nvd)











