Pemerintah Dan BI Keluarkan UPK 75 Tahun RI

Ilustrasi Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI)

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah dan Bank Indonesia meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI), Senin (17/08/2020), di Jakarta.

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI, yang berbentuk uang kertas pecahan Rp75.000, merupakan wujud rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia.

Peresmian tersebut menandai mulai berlakunya uang Rupiah kertas pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), yang sekaligus merupakan Uang Peringatan (commemorative notes), di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Peluncuran UPK 75 Tahun RI ini bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi, namun dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus, yaitu peringatan kemerdekaan ke-75 tahun Republik Indonesia,” terangnya.

Selain sebagai wujud syukur, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI juga sekaligus simbol kebangkitan dan optimisme dalam menghadapi tantangan, termasuk dampak pandemi COVID-19 guna melanjutkan pembangunan bangsa menyongsong masa depan Indonesia Maju.

“Makna filosofis yang tertuang dalam UPK 75 Tahun RI tersebut adalah mensyukuri kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan Indonesia yang gemilang,” tutupnya.(rls BI/aw)

image_print

Pos terkait