Pemenang Tender Harus Mengambil DP

Anggota DPRD Kabupaten Katingan H Hanafi. (Media Dayak/Ist)

Kasongan, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Khusus untuk rekanan/perusahaan pemenang tender pekerjaan pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan pada tahun anggaran 2021 nanti harus mengambil uang muka (DP) dengan besaran sekitar 30 persen dari jumlah kontrak kerja yang telah disepakati. Permintaan ini diungkapkan H Hanafi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan kepada sejumlah media, Jum’at (8/1/2021).

Tujuannya menurutnya, adalah agar memenuhi target serapan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, dengan target sekitar 25 persen di triwulan pertama.

Selanjutnya, jika hasi pekerjaannya sudah dianggap sudah memenuhi target di triwulan kedua, dirinya meminta kepada rekanan yang bersangkutan agar memohon kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemberi pekerjaan untuk mencairkan termin kedua. “Dengan harapan dapat memenuhi target penyerapan anggaran yang 50 persen di triwulan kedua,” harap legislator Parpol berlambang Ka’bah ini.

Begitu pula, lanjutnya untuk termin-termin selanjutnya, sampai pekerjaan tersebut selesai 100 persen. “Sehingga, di akhir tahun nanti, bukan pekerjaannya (fisik) saja yang terpenuhi, tapi serapan anggarannya pun secara global dapat terpenuhi,” terangnya.

Sebab, jika tidak terpenuhi dirinya khawatir bukan rekanan ataupun perusahaan pemenang tender saja yang rugi, tapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat atau instansi yang memberikan pekerjaan pun, juga rugi. “Bahkan, jika waktunya sudah berakhir, sementara pekerjaannya belum rampung, dikhawatirkan akan menjadi masalah baru,” tambah anggota dewan asal dapil Katingan I yang meliputi wilayah kecamatan Katingan Hilir, Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan ini. (Kas/Lsn)

image_print

Pos terkait