PEMDES LEMO I GELAR PENYULUHAN HUKUM-Pemdes Lemo I Kecamatan Teweh Tengah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi warga masyarakat di desa setempat, Rabu (2/7/2025) di aula Pemdes Lemo I.(Media Dayak/Dok.Pemdes Lemo I)
Muara Teweh, Media Dayak
Pemerintah Desa (Pemdes) Lemo I Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum dengan tema “Peran Serta Masyarakat Dalam Mewujudkan Desa Sadar Hukum” yang berlangsung di Aula Kantor Desa Lemo I, Rabu (2/7/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat pemahaman terhadap dinamika hukum di era digital. Dalam kegiatan tersebut dihadiri Sekdes Lemo I, Babinsakamtibmas, Ketua BPD dan anggota, tokoh masyarakat dan warga Desa Lemo I serta undangan lainnya.
Kepala Desa Lemo I, Nuripansyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembinaan dan edukasi hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang sadar dan taat hukum.
“Dengan adanya penyuluhan ini, kami berharap warga dapat memahami pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari, apalagi di zaman serba digital saat ini, masyarakat juga harus bisa mengontrol perilaku bermedia sosial agar tidak melanggar hukum,” ujarnya.
Salah satu inovasi yang dilakukan Pemdes Lemo I adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Lemo I dengan fasilitas pelayanan yang representatif.
Melalui Posbakum ini kata Kades Lemo I, masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan paralegal desa, terutama dalam penyelesaian masalah hukum non-litigasi atau di luar jalur pengadilan.
Dua narasumber dari LBH Pijar Barito, Kotdin Manik, SH dan Jordan Manik, SH, hadir memberikan materi dan wawasan kepada peserta.
Dalam penyampaiannya, mereka menjelaskan pentingnya strategi mediasi dalam penyelesaian konflik di desa.
“Sebelum dilakukan mediasi, sangat penting dilakukan pemanggilan kepada pihak pelapor dan terlapor agar mediasi berjalan efektif dan berimbang,” kata Kotdin.
Jordan Manik menambahkan, peran paralegal dan keberadaan Posbakum sangat vital di tingkat desa sebagai upaya membumikan akses keadilan secara menyeluruh.
“Metode pendekatan hukum non-litigasi ini akan memberi kenyamanan bagi masyarakat desa dalam menyelesaikan perkara secara damai dan kekeluargaan,” ujarnya.
Kegiatan ini didanai melalui APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2025, khususnya dari alokasi Dana Desa (DD), sebagai wujud komitmen pemerintah desa dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif bagi seluruh masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemdes Lemo I berharap masyarakat makin sadar hukum dan aktif menjaga keharmonisan serta ketertiban di lingkungannya sendiri.(lna/Lsn)