Pemberian THR untuk Memenuhi Kebutuhan Pekerja -THR Wajib Dibayarkan H-7 Hari Raya Keagamaan

Tenggara

Bacaan Lainnya

Muara Teweh, Media Dayak

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakertrans Kop dan UKM) Kabupaten Barito Utara (Barut) Drs Tenggara MM mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh/pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai peraturan menteri tenaga kerja agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja,” kata Tenggara, Selasa (18/12) kemarin.

Menurutnya, pemberian THR bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Karena jelasnya dalam regulasi pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, namun pihaknya mengimbau pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum lebaran. Sebab pembayaran lebih awal agar para pekerja dapat mempersiapkan perjalanan mudik lebaran dengan lebih baik.

Lebih lanjut Tenggara mengatakan surat edaran dari Gubernur Kalteng mengenai pembayaran THR itu sudah diterima, surat tersebut yang ditujukan kepada Bupati/Walikota hanya bersifat untuk menegaskan, sebab pembayaran THR ini merupakan mutlak kewajiban perusahaan dalam menghadapi hari raya keagamaan,” jelasnya.

Dijelaskannya, sesuai Permen Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 tenteng Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan terus menerus dan atau lebih.

“Pembayaran THR disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja kecuali kesepakatan pengusaha dan pekerja menentukan lain. Dan bagi pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah, terkecuali diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, peraturan kerja bersama atau menurut kebiasaan yang besarnya lebih dari satu kali upah maka nilai THR yang wajib dibayar sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, peraturan kerja bersama,” tegas Tenggara.

Dikatakannya, bagi pekerja yang baru bekerja 1 (satu) bulan dan kurang dari 1 (satu) tahun dihitung secara proporsional dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagaankerjaan nomor 6 tahun 2016 pasal 3 ayat (1,2 dan 3).

Pembayaran THR wajib dibayar selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 pasal 5 ayat (4).

“Realisasi pelaksanaan pembayaran THR tersebut agar dilaporkan kepada bidang ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara,” kata Tenggara. (lna)

image_print

Pos terkait