BARBUK LAKA LANTAS-Barang bukti (Barbuk) mobil pick up dan sepeda motor Yamaha kecelakaan lalu lintas di Km 46 Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu, Desa Sei Rahayu I, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.(Dayak Pos:Polres Barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Rudi Hartono sopir mobil pick-up mengamankan diri usai tabrakan di Km 46 Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu, desa Sei Rahayu I, kecamatan Teweh Tengah, kabupaten Barito Utara (Barut), akhirnya muncul di Mapolres Barito Utara.
Rudi mengaku kepada polisi, ia mengamankan diri tak jauh dari TKP usai tabrakan, karena ketakutan dan shock.
“Ia cuma mengamankan diri, karena banyak orang di lokasi kejadian. Kemudian dia menelpon Polres Barito Utara, minta diamankan sehingga polisi menjemputnya. Sekitar pukul 02.00 WIB, Rudi dan barang bukti tiba di Muara Teweh,” ujar Kasat Lantas Polres Barut, AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya kepada wartawan, Selasa (18/12) siang.
Dikatakan Kasat Lantas, semua pihak perlu melihat kondisi psikologis keluarga, karena bisa saja ada yang menerima dan tidak menerima kejadian tersebut.
“Kalau kecelakaan, tidak mesti yang besar yang salah. Kita harus melihat mana yang benar, mana yang salah,” ucap dia.
Menurut Zul, berdasarkan hasil penyidikan, sepeda motor Yamaha Jupiter MX King 150, warna putih, nomor polisi KH 2433 EQ yang dikendarai Lamri alias Tejo dari arah Puruk Cahu menuju Muara Teweh dengan kecepatan tinggi.
Saat masuk tikungan tajam di sekitar Km 46, sepeda motor tidak dapat dikendalikan dan mengambil jalur kanan, sehingga bertabrakan dengan mobil pick-up Suzuki Carry, warna hitam, nomor polisi KH 8211 MD yang dikemudikan Rudi Hartono dari arah Muara Teweh menuju Puruk Cahu.
“Sesuai dengan hasil olah TKP tadi malam, kelalaian ada di pengendara sepeda motor. Diduga, berdasarkan informasi awal, sepeda motor mendahului kendaraan lain, sehingga dia mengambil kanan. Dilihat dari titik tabrak, ada di tengah. Tetapi kami masih harus mendengarkan keterangan saksi yang lain. Saat tabrakan, pick-up sedang kosong, karena baru habis mengantar durian dan hendak pulang ke Puruk Cahu. Tetapi secara kemanusiaan, sopir pick-up mesti bertanggung jawab,” katanya.
Menyangkut penyebab kematian, Zul menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil visum et repertum (VER), tetapi bila dilihat secara kasatmata, korban meninggal mungkin akibat benturan sangat keras di bagian kepala. Proses VER telah digelar dokter RSUD Muara Teweh, Senin malam.
Dari TKP, polisi membawa barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha, satu unit mobil pick-up Suzuki Carry, selembar STNK sepeda motor Yamaha atas nama Madu Wati, selembar STNK mobil pick-up Suzuki Carry, dan selembar SIM A atas nama Rudi Hartono. Penyidikan laka lantas ini mengacu kepada Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas Nomor 22/2009 tentang kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (lna)