Peluang Pemasukan BPHTB Di Kotim Hampir Setengah Triliun 

Muhammad Abadi
 
Sampit, Media Dayak
 
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Abadi menyebutkan potensi penerimaan untuk kas daerah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) seharusnya bisa dimaksimalkan mengingat kepada pihak perusahan perkebunan agar patuh terhadap kewajiban membayar .“BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan  khususnya dari sector perkebunan kelapa sawit dengan  luasan   1.341.554.800 meter  persegi  tanah bangunan dengan nilai BPHTB yang harus Dibayar RP 551.37 miliar ,”kata Abadi Selasa (19/04/2022).
Menurutnya, pemerintah daerah harus mengejar hal itu untuk menjadi pemasukan kas daerah.  Jika ini tidak dilakukan pembayaran terhadap kewajiban  BPHTB ini akan berdampak kepada daerah yang dirugikan kerna kehadiran investasi  kita berharap bisa meningkatkan PAD guna untuk mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kotim 
 
“Makanya kita berharap target  perolehan BPHTB dari sektor perusahaan perkebunan bisa maksimal sehingga pihak terkait perlu melakukan langkah untuk  Nantinya agar di  cek bersama. Karena mestinya BPHTB harus sudah dibayar sebelum ada HGU,”kata Abadi.
 
Menurutnya,sesuia ketentuan  dalam pasal 90 ayat 1 dan pasal 91 ayat 3 UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah disebutkan SK pemberian hak atas tanah dan bangunan hanya dapat dilakukan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB. “Apakah perintah Undang-Undang ini sudah dilaksanakan atau belum itu hanyalah pemerintah  dan pihak terkait yang bisa menjawabnya,”katanya.(Emi/Lsn)
image_print

Pos terkait