Pekerjaan Kontraktual Tidak Boleh Dibatalkan

H Heriansyah

Heriansyah

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

    Kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah(Kalteng)mengingatkan kepada pihak eksekutif,agar jangan sampai merasionalisasi atau membatalkan pekerjaan yang sudah kontraktual. Pasalnya,berdasarkan konsultasi pihak badan anggaran(Banggar)DPRD Kalteng ke Dirjen Keungan Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri)perbuatan tersebut bisa kena sanksi pidana.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kalteng,H Heriansyah,Pemprov Kalteng perlu segera memperbaiki anggaran pendapatan dan belanja daerah(APBD)Perubahan tahun anggaran(TA)2019. Apabila tidak ingin terjadi banyak masalah dikemudian hari, bahkan dapat menimbulkan pidana. Pasalnya, permintaan memperbaiki APBD Perubahan tersebut, merupakan tindaklanjut dari hasil kunjungan ke Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri.

“Ada dua hal yang perlu diperbaiki, yakni masalah proyek yang sudah ada pemenang dan tanda tangan proyek,serta besaran asumsi penerimaan dari Sumbangan Pihak Ketiga(SPK). Kedua ini sangat penting untuk diperhatikan jika tidak ingin dipidana,” Ucap Heriansyah,saat dibincangi media ini,di Gedung Dewan,jalan S.Parman,Rabu(31/7)kemarin

Wakil rakyat dari daerah Pemilihan(Dapil)Kalteng II,meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan ini juga mengatakan, dalam kunjungan tersebut,Dirjen di Kemendagri mengingatkan Kalteng untuk tidak sembarangan membatalkan proyek yang sudah ada pemenang dan dilaksanakan penandatangan proyek. Karena, pemenang proyek dapat mengajukan gugatan yang bukan hanya masalah perdata, melainkan pidana.

Bahkan, dirinya mengaku sangat terkejut dan tidak menyangka dengan pernyatan Dirjen terkait dampak dari pembatalan proyek. Padahal dalam APBD-P 2019 diajukan ke DPRD Kalteng, ada rasionalisasi anggaran yang kemungkinan besar mengakibatkan beberapa proyek dibatalkan.

“Itu Dirjen langsung yang menyampaikan, kami saja terkejut. Ya kami sampaikan apa adanya saja dalam rapat ini,”Ujarnya.

Selain itu, asumsi target penerimaan dari SPK yang dicantumkan dalam APBD-P 2019 Kalteng pun dianggap tidak rasional atau terlalu tinggi. Sementara SPK tersebut bersifat sukarela, bukan paksaan dan waktu untuk merealisasikannya juga sangat singkat, yakni 4-5 bulan ke depan.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengatakan DPRD Kalteng dari awal telah melihat asumsi target penerimaan dari SPK yang dibuat pemprov. Untuk itulah perlu dilakukan revisi atau perbaikan terhadap APBD-P Kalteng sebelum ditetapkan dalam rapat Paripurna.

“Tim Pemprov Kalteng setuju melakukan perbaikan. Ya kami tunggu saja perbaikannya, baru dilakukan kembali pembahasan,” pungkasnya.(Nvd)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait