Hj.Mariana
Sampit, Media Dayak
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten kotawaringin timur (Kotim), Hj Mariani Meminta kepada seluruh perusahan besar swasta khusus nya perkehunan kelapa sawit supaya melakuan pola kemintraan (plasma )Dasar Permentan Nomor 26 Tahun 2007.terutama perusahan yang belum melaksanakanya hingga saat ini.
Sebagaimana diatur dalam Permenkehutan tahun 2011 mengamanatkan 20% wajib membangun Kebun Kemitraan berdasarkan Luasan Perizinan. Berdasarkan dua buah Peraturan tersebut berarti sejak 2007 hingga yg masih Proses sekarang Perizinan Pelepasan Kawasan maka Hak masyarakat ada di dalamnya. Karena Pemerintah Sedang Konsentrasi memenuhi Kebutuhan Masyarakat yakni ; 1. Dorong Pelaksanaan Kemitraan 20%, Luasan Perkebunan. 2. Hutan Konversi utk Rakyat. 3. Revorma Agraria utk Rakyat. 4. Pemutihan Daerah Tranmigrasi. 5. Daerah Pemukiman,Desa dan Perkampungan. 6. Lahan Usaha Masyarakat/Kebun Rakyat. 7. Lahan Semak Belukar dan Ladang Masyarakat.
“Poin 1sd7 tersebut Upaya Pemerintah Untuk Mensejahterakan Masyarakat dg tidak lagi menjadi Alasan terganggunya Berbagai Pembangunan di Karenakan Status Kawasan Hutan. Dengan di Sosialisasikankan Wilayah tersebut maka tidak ada alasan lagi Bagi Pemerintah Daerah untuk Pengembangan dan Pembangunan seperti Pertanian, Inprastruktur, Perkebunan Rakyatdan Pengembangan Pemukiman tidak menjadi Halangan. “ujar Mariani politisi Golkar ini.
Dia juga mengatakan sudah jelas dalam aturan tersebut juga dilanjut dengan perda plasma, jika masih ada perusahaan yang memenuhi kewajibannya maka akan melanggaran aturan dan ketentuan tersebut diatas. “jelas jika tidak dilaksanakan artinya PBS itu melanggar dan pemerintah daerah harusnya memperhatikan hal ini tindak tegad pbs yang belum memenuhi kewajiban nua sesaui tingkat pelanggarannya, “jelas. (Em/Lsn)











