Pasang APK di Tanah Warga Tak Berizin, Bawaslu Tindak Tegas

Ketua Bawaslu Kabupaten Mura, H.Rudy Hartono

 Puruk Cahu, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Murung Raya (Mura) H Rudi Hartono mengatakan, bahwa pihaknya akan bertindak menertibkan alat peraga kampanye (APK) apabila pemasangan APK tersebut mendapat komplain dari warga yang datang langsung melaporkan keberatan tentang keberadaan spanduk atau baliho tersebut.

“Bawaslu tidak akan mentolerir dalam pemasangan spanduk yang tidak mendapat persetujuan dari warga yang punya lokasi atau wilayah. Walaupun spanduk atau baliho tersebut sudah mendapat ijin dari pemerintah,” Kata Ketua Bawaslu Mura, H Rudy Hartono , Rabu (16/1).

Oleh sebab itu, harapannya kepada pengurus parpol atau calon perseorangan lainnya supaya dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak pemilik tanah atau sebagian halaman rumahnya untuk ditempat pemasangan spanduk atau baliho tersebut. Sebab jangan sampai dibiarkan menimbulkan petensi komplik antara warga.“Maka dari itu, kami dari Bawaslu harus bertindak tegas terhadap persoalan pemasangan spanduk atau baliho ini,”ujarnya.

Intinya pandai-pandailah mereka parpol atau tim yang dilapangan untuk melakukan pendekatan dengan pihak pemilik tanah dalam pemasangan spanduk dan baliho tersebut. Dan penertiban ini tidak hanya dalam kota Puruk Cahu saja, tetapi sampai kekecamatan dan desa.

“Oleh sebab itu, hindarilah pemasangan yang tanpa sepengetahuan pemilik tanah supaya tak menimbulkan konflik dilapangan. Selain itu, kita juga menekankan supaya dalam pemasangan setiap spanduk dan baliho ini mendapat izin resmi dari pemerintah dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Mura supaya mendapat stiker yang dipasang disetiap spanduk, apabila tidak ada tanda stiker maka spanduk dan baliho tersebut akan kami turunkan,”Terangnya.(LUS/Lsn)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait