Para Saksi Minta Proses Hukum Pemerasan Kepala Desa Tetap Dikawal Saksi : Fokus Dan Jangan Keluar dari Alur Pemeriksaan Kasus OTT

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

        Para saksi meminta kepada seluruh pihak yang menangani kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Dewi Priyanti selaku Camat Kapuas Murung untuk terus dikawal, baik dari segi proses hukum maupun barang bukti sitaan. Pasalnya, saat ini proses hukum terhadap Dewi Priyanti, khususnya pada saat yang dilakukan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai mulai tidak fokus dan keluar dari alur pemeriksaan kasus OTT.

“Kami sangat berharap agar proses hukum terhadap kasus OTT ini bisa terus dikawal dan barang bukti hasil sitaan juga dijaga sebaik mungkin. Karena dalam proses persidangan kita menilai prosesnya saat ini sudah mulai tidak fokus dan keluar dari alur pemeriksaan kasus OTT.  Jadi kami para saksi sangat berharap agar fokus penanganan ini bisa kembali ke titik awal yakni fokus di kasus OTT.” ucap saksi yang tidak mau disebutkan identitasnya, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (12/3) kemarin.

Maksud dari tidak fokus dan keluar dari alur pemeriksaan adalah hal-hal yang tidak berkaitan dengan kasus Tipikor OTT tersebut juga disangkut-pautkan, salah satunya yaitu adanya dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala Desa dengan mengatasnamakan beberapa instansi penegak hukum, dimana salah satunya yaitu mencatut nama institusi Kejaksaan. Dikhawatirkan ada upaya untuk mengaburkan kasus OTT nya agar menjadi samar dan hilang.

Saksi-saksi yang dihadirkan jaksa pada saat Sidang Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Camat Kapuas Murung, berkaitan dengan niat si pelaku, dalam persidangan terungkap bahwa pelaku sebelumnya pernah beberapa kali melakukan hal yang sama yaitu dengan mencatut nama instansi-instansi tertentu, untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa kepala Desa, dimana salah satu instansi yang dicatut adalah Kejaksaan, dimana Terdakwa memberi keterangan bahwa salah satu Kepala Desa memberi uang sebesar 70 juta kepada anggota Cabjari Palingkau.  Namun hal tersebut telah dibantah langsung di dalam persidangan oleh yang Kepala Desa yang bersangkutan bahwa dirinya tidak pernah sama sekali memberi uang 70 juta kepada siapa pun anggota dari Cabjari Palingkau.

Sebelumnya OTT terhadap Camat Kapuas Murung sendiri berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh petugas Cabjari Palingkau, dimana proses penangkapan dilakukan di hotel Bayu Jalan Kenanga, Kelurahan Selat Tengah, langsung sesaat setelah serah terima uang terjadi.

“Awal masuk ke hotel Bayu, terdakwa tidak membawa apa-apa. namun ketika keluar dari Hotel Bayu, terdakwa memegang amplop coklat dan berjalan menuju ke tempat makan di seberang Hotel Bayu. Kemudian Tim langsung menghampiri terdakwa dan dari tangan terdakwa ditemukan memegang amplop coklat. Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata amplop tersebut berisi sejumlah uang dengan nilai puluhan juta” Tandasnya.

Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan, berkisar 10 juta rupiah dengan pecahan uang 50 ribu dan 100 ribu dan dua unit handphone. Pada saat ditanya oleh tim dari Cabjari Palingkau, terdakwa tidak mampu menjawab darimana asal uang tersebut, sehingga terdakwa pun terpaksa dibawa oleh tim Cabjari Palingkau ke penyidik terdekat yaitu di kantor Kejari Kapuas.(Nvd)

image_print

Pos terkait