Ombudsman Siap Bagi Informasi Hasil Pemeriksaan Kualitas Layanan Publik

Thoeseng TT Asang

Palangka Raya , Media Dayak

Bacaan Lainnya

  Lembaga Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) selalu terbuka untuk berbagi informasi menyangkut hasil pengawasan kualitas layanan publik di Bumi Tambun Bungai kepada pers. Komitmen tersebut disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Kalteng Thoeseng TT Asang saat menerima kunjungan silaturahmi insan pers yang tergabung dalam wadah Forum Eksekutif Redaksi (FER) Kalteng, di Kantor Ombudsman Perwakilan Kalteng di Palangka Raya, Jumat (4/1).

Dalam pertemuan itu, Thoeseng menjelaskan, lembaganya merupakan perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) yang berpusat di Jakarta. Sesuai Undang-undang nomor 25 tahun 1999, fungsi pokok lembaga ini adalah melakukan pengawasan kualitas pelayanan publik yang dilakukan pemerintah maupun swasta yang diserahi kewenangan.

“Sederhananya, kami (Ombudsman) bertugas menyampaikan aspirasi masyarakat ke penguasa,” sebutnya.

Dia melanjutkan, pers sebagai salah satu pilar demokrasi  juga memiliki peran fungsi kontrol sosial tersebut. Karena itu, pers bagi lembaganya merupakan mitra penting yang dapat saling mendukung peran pengawasan pelayanan publik.

Ke depan, Thoeseng berharap, jajaran FER Kalteng dapat mendorong media massa-nya masing-masing untuk aktif menyampaikan informasi tentang baik buruknya kualitas layanan publik oleh pihak terkait. Dengan begitu, layanan prima kepada masyarakat yang dicita-citakan dapat diwujudkan.

“Kapan saja kami di Ombudsman Kalteng siap menyampaikan informasi yang diharapkan rekan-rekan pers terkait layanan publik ini. Informasi tersebut tentunya yang sesuai dengan aturan, karena tidak semuanya bersifat terbuka,” tandas Thoeseng.

Terkait harapan tersebut, jajaran pengurus FER Kalteng yang diwakili Sekretaris Irwansyah M Isa, menyampaikan apresiasinya. Dikatakan Irwansyah, sebagai bagian dari komunitas pers, pihaknya berkomitmen menjadi penyampai aspirasi seluruh pihak, termasuk Ombudsman.

“Tentunya kami membuka diri untuk semua informasi faktual yang masuk, terlebih dari lembaga Ombudsman yang memang ditunjuk negara untuk menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik,” ujar Irwansyah.

Dari pertemuan ini, disepakati berbagai bentuk kerja sama, di antaranya penyampaian informasi menyangkut hasil pengawasan standard pelayanan publik, dan diskusi secara periodik.

FER Kalteng sendiri merupakan wadah perhimpunan insan pers yang memiliki kewenangan penentu arah redaksional masing-masing media massa.

Forum yang beranggotakan unsur pimpinan redaksi (Pimred), Wakil Pimpinan Redaksi (Wapimred), Redaktur Pelaksana (Redpel) maupun redaktur ini resmi terbentuk pada Desember 2018 lalu dengan ketua terpilih Rahmat Hidayat yang merupakan Kepala LKBN Antara Biro Kalteng.(SAR/Lsn)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *