
Plt Asisten III Kaspinor saat membuka kegiatan Desiminasi Kebijakan Strategis OJK tahun 2019, di Danum Swiss-Bell hotel Palangka Raya, Selasa (12/3).(Media Dayak/Ist)
Palangka Raya, Media Dayak
Sebagai lembaga yang independen dengan fungsi, tugas dan wewenang penganturan, pengawasan, pemeriksaan dan pendidikan di sektor jasa keuangan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK juga memiliki tanggungjawab untuk mendukung program Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bidang perekonomian.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran melalui Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Kaspinor saat membuka kegiatan Desiminasi Kebijakan Strategis OJK tahun 2019, di Swiss-Belhotel Palangka Raya, Selasa (12/3).
“Tugas OJK tentunya bukan merupakan tugas yang ringan. wewenang dan kewajiban OJK sesuai dengan undang-undang dimaksud sangat terkait dengan upaya penyelenggaraan sektor jasa keuangan yang teratur, adil dan transparan, pertumbuhan sistem keuangan yang berkelanjutan dan stabil, serta melindungi konsumen dan masyarakat,” terang Kaspinor
Diungkapkan pemerintah Provinsi Kalteng apresiasi atas berbagai upaya OJK untuk meningkatkan dan mendorong perekonomian daerah, diantaranya pembentukan program percepatan akses keuangan daerah melalui wadah Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Dengan TPAKD diharapkan dapat membantu mengurangi dan mencegah ketimpangan pembangunan pada sektor perekonomian, menjadi media bagi masyarakat dalam membuka akses keuangan yang lebih produktif.
“Serta simpulkan potensi sumber keuangan daerah bagi perkembangan sektor usaha UMKM khususnya di Kalteng, karena Kalteng memiliki luas wilayah yang sangat besar masih banyak masyarakat di daerah terpencil yang sama sekali belum terakses OJK, kiranya efektif serta peran dari TPAKD ini dapat lebih dimaksimalkan, masyarakat dapat merasakan manfaat dari Lembaga Jasa Keuangan, hingga target 70% masyarakat telah terakses,” urai Kaspinor.
Lebih lanjut Kaspinor menyebutkan, dengan adanya sinergi OJK Provinsi Kalteng dengan instansi pemerintah provinsi dan lembaga vertikal lainnya, dengarkan semakin menguatkan peran OJK untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kalteng menuju Kalteng Berkah.
Sebelumnya, Kepala OJK Kalteng Iwan Tri Handoyo menyampaikan kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab OJK selaku lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana Undang-ndang Nomor 21 Tahun 2011 untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan strategis OJK yang telah disusun pada tahun 2019 kepada seluruh pemangku kepentingan di provinsi ini.(YM)











