MPLS Ramah Tanpa Perpeloncoan! Disdikpora Gumas Siapkan Pengawasan Harian, Aprianto Tegaskan Sekolah Wajib Patuhi Aturan Kemendikdasmen!

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Gumas, Aprianto.(Media Dayak/Novri J H)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung secara aman, nyaman, bebas dari praktik perpeloncoan, serta memberikan pengalaman belajar yang menyenangkan bagi seluruh peserta didik baru.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, melalui Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Gumas, Aprianto, yang menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan di Gumas wajib mengacu pada ketentuan resmi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah.

“Untuk pelaksanaan MPLS Tahun Ajaran 2026/2027 sudah ada edaran resmi dari Kemendikdasmen beserta petunjuk teknis pelaksanaan MPLS Ramah yang harus dilaksanakan secara aman, nyaman, inklusif, dan menggembirakan,” ujar Aprianto melalui aplikasi pesan, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, Pemkab Gumas berkomitmen agar seluruh sekolah, mulai dari jenjang TK, SD hingga SMP, di Gumas mampu menyelenggarakan MPLS yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga benar-benar menjadi ruang pembentukan karakter sekaligus memberikan kesan pertama yang positif bagi para murid baru.

“Diharapkan pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah di Gunung Mas berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Karena itu, seluruh kegiatan MPLS harus memberikan dampak positif, menyenangkan, serta bermakna bagi setiap peserta didik baru,”tegas Apri.

Aprianto juga mengingatkan bahwa setiap sekolah memiliki kewajiban menyampaikan laporan hasil pelaksanaan MPLS Ramah paling lambat 30 hari setelah kegiatan berakhir kepada Disdikpora Gumas dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan program.

Lebih lanjut, Apri menegaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, khususnya Bab IV tentang Larangan dan Sanksi Pasal 21, secara tegas melarang berbagai praktik yang selama ini kerap mencoreng pelaksanaan MPLS.

Larangan tersebut meliputi praktik perpeloncoan maupun bentuk kekerasan lainnya, pungutan biaya dalam bentuk apa pun, aktivitas yang tidak berkaitan dengan tujuan MPLS, penggunaan atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan, pelibatan alumni sebagai penyelenggara, hingga melibatkan peserta didik yang tidak memenuhi persyaratan sebagai panitia.

“Semua sekolah TK hingga SMP di Gunung Mas wajib mematuhi aturan tersebut. MPLS harus menjadi momentum membangun karakter, bukan menjadi ajang intimidasi ataupun kegiatan yang membebani peserta didik baru,” tegas Apri.

Apri menjelaskan, konsep MPLS Ramah dibangun berdasarkan prinsip humanis, komprehensif, partisipatif, nondiskriminatif, inklusif, berkeadilan dan kesetaraan gender, harmonis, serta berkelanjutan, sehingga seluruh peserta didik memperoleh pengalaman awal yang positif di lingkungan sekolah.

Sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas pelaksanaan MPLS, Disdikpora Gumas juga menerapkan sistem pengawasan secara aktif terhadap seluruh sekolah.

“Ya, kami di Disdikpora secara aktif akan memantau pelaksanaan MPLS Ramah melalui tautan laporan yang dikirim pihak sekolah setiap hari. Dengan demikian, pelaksanaan MPLS nantinya tetap berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” tutup Apri.(Nov/Aw)

image_print

Pos terkait