Minuman Tradisional Perlu Pengecualian Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol

Foto : Hendri M. Yoseph

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Terkait wacana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini tengah dibahas oleh Pemerintah Pusat dan DPR-RI, dengan memuat sejumlah pasal yang dianggap memberatkan masyarakat adat, hal ini mendapat tanggapan dari jajaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Menurut wakil ketua Komisi II DPRD Kalteng. Yang membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA), Hendri M. Yoseph, dirinya mendukung adanya RUU minuman beralkohol tersebut.

Namun berkenaan dengan minuman tradisional yang masuk kedalam pasal 07 ayat (2) b yang menyebutkan ‘setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi Minuman Beralkohol Tradisional’, perlu pengecualian.

“Saya mendukung adanya RUU tersebut, tapi perlu ada pengecualian untuk minuman tradisional. Karena masyarakat adat khususnya di Kalteng, masih mengunakan minuman tradisional untuk sejumlah acara yang bersifat adat,” ucap Hendri, saat dibincangi mediadayak.id, di Gedung Dewan, jalan S.Parman. Jumat (13/11).

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya ini juga mengungkapkan, sejumlah acara di Kalteng yang masih menggunakan minuman tradisional, dinataranya yaitu pernikahan adat, Tiwah, Wara serta penyambutan tamu dari Luar Kalteng atau pejabat negara.

Bahkan, sejumlah daerah lain yang notabene sarat dengan hukum adat, tentunya masih menggunakan minuman tradisional. Sehingga perlu ada pengecualian bagi masyarakat adat yang menggunakan minuman tradisional dalam aspek tertentu.

“Yang namanya tradisi atau adat istiadat suatu suku, salah satunya seperti Suku Dayak, jelas masih menggunakan minuman tradisional sebagai salah satu syarat dalam suatu acara yang bersifat adat. Bahkan ada juga beberapa Suku di daerah lain yang menerapkan hal sama,” ujarnya.

Dikatakan Politisi dari Partai NasDem ini, bahwa antara hukum negara dan hukum adat, harus berjalan beriringan, sehingga hal yang bersifat adat dan digunakan untuk kepentingan tertentu tidak bisa ditekan oleh hukum negara, mengingat Republik Indonesia terbentuk melalui keberagaman suku dan adat istiadat.

“Negara ini terbentuk melalui keberagaman adat istiadat dan Suku yang membentuk satu kesatuan yaitu Republik Indonesia, sehingga antara hukum negara dan hukum adat perlu berjalan beriringan tanpa menekan satu sama,” pungkasnya. (Nvd)

image_print

Pos terkait