Plh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemkumpol saat mengikuti acara Pelantikan Satgas P3H Kejati Kalteng Tahun 2025, Kamis (23/1/2025)(Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Plh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik (Pemkumpol), Suharno, menghadiri pelantikan Satuan Tugas Pendampingan, Pengawalan, dan Pencegahan Bidang Hukum (P3H) Kejaksaan Tinggi Kalteng Tahun 2025 di Aula Utama Kantor Kejati Kalteng, Kamis (23/1/2025).
Dalam wawancara usai pelantikan, Suharno menyatakan bahwa Pemprov Kalteng menyambut baik pembentukan Satgas P3H. “Dengan dibentuknya Satgas Swasembada Pangan, nantinya setiap program dan pencairan dana dari pusat untuk ketahanan pangan di Kalteng dapat diawasi dengan baik,” ujarnya.
Ia juga berharap keberadaan satgas ini dapat memastikan seluruh program berjalan tepat waktu, tepat guna, dan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa penyimpangan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Undang Mugopal, dalam sambutannya menegaskan bahwa para jaksa yang dilantik sebagai anggota Satgas P3H telah dipilih berdasarkan kemampuan, integritas, dan pemahaman mereka terhadap tugas dan fungsi.
“Setelah pelantikan, anggota satgas akan mengikuti rapat koordinasi terkait program swasembada pangan, termasuk cetak sawah, penanaman padi, dan hal lain yang mendukung ketahanan pangan. Karena itu, saya menyebut satuan tugas ini sebagai Satgas Swasembada Pangan,” jelas Undang Mugopal.
Ia juga menambahkan bahwa satgas akan memberikan pendampingan dan pengawalan terkait aspek hukum dalam program seperti cetak sawah, penanaman jagung, dan komoditas lainnya.
Menurut Undang Mugopal, anggaran besar dari negara telah disiapkan untuk mendukung program ini. “Informasi dari Dirjen PSP Kementerian Pertanian menyebutkan bahwa anggaran sebesar Rp5,2 triliun untuk Kalteng siap dicairkan,” ungkapnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa tanpa pengawalan dan pendampingan yang baik, potensi penyimpangan oleh oknum-oknum tertentu sangat mungkin terjadi, terutama terkait tindak pidana korupsi.
“Tugas satgas ini adalah memastikan anggaran tersebut tepat guna, tepat mutu, dan bebas dari masalah. Jika terjadi korupsi, maka anggota satgas juga harus bertanggung jawab. Jika ada temuan, itu berarti selama proses pengawalan dan pendampingan hukum, tugas tidak dilakukan secara optimal sehingga penyimpangan terjadi,” tegas Undang Mugopal.(MMC Kalteng/Aw)